Pasuruan (WartaBromo.com)- Sejumlah proyek di Kabupaten Pasuruan didapati sempat mengalami kelebihan pembayaran. Tak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp 6,3 miliar lebih.
Hal itu terungkap dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja keuangan Pemkab Pasuruan 2018 silam. Atas temuan itu, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merekomendasikan OPD terkait memproses kelebihan bayar itu.
“Merekomendasikan Bupati Pasuruan memerintahkan OPD terkait untuk memproses kelebihan bayar senilai Rp 6,3 miliar dan menyetorkannya ke kas daerah,” tulis BPK dalam rekomendasinya.
Tak hanya bupati. Rekomendasi yang sama juga disampaikan BPK kepada pimpinan kelima OPD, PPK, dan PPTK memedomani peraturan realisasi belanja barang/modal.
“Selaku pejabat penyelesaian kerugian daerah untuk memproses kelebihan
pembayaran melalui mekanisme penyelesaian ganti kerugian daerah,” lanjut BPK dalam dokumen yang diterbitkan Mei 2019 lalu itu.
Berdasar dokumen LHP BPK tahun 2018 yang didapat WartaBromo.com, kelima OPD tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang (PU SDA-TR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Kemudian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan dan Dinas PU Bina Marga. Ada waktu 60 hari bagi kelima OPD ini untuk melaksanakan rekomendasi dari BPK. (asd/asd)