Ini Langkah Pemkot Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Aset yang Jadi Permukiman

1743

Pasuruan (WartaBromo.com) – BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) semprit Pemkot Pasuruan soal “penguasaan” aset tanah oleh warga Mandaranrejo. Terkait temuan itu, Pemkot Pasuruan siap menindaklanjutinya.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkot Pasuruan Heru Budi Hartomo mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti apa yang direkomendasikan oleh BPK.

“Ini kami masih melakukan kajian terkait permasalahan ini. Nanti kami coba untuk melakukan pendekatan ke warga, sekaligus survei ke lapangan,” kata Heru saat ditemui di kantornya.

Heru sendiri mengaku baru menjabat sebagai Kepala Bidang Aset pada 2018 lalu. Karena itu, ia belum bisa memberikan penjelasan lebih detail. Termasuk, bagaimana riwayat tanah aset itu berubah menjadi permukiman.

“Tapi ini masih terus kita kaji bagaimana upaya penyelesaian masalah ini. Sebab, masalah ini sangat sensitif,” terang Heru.

Termasuk dengan melibatkan instansi terkait. Harapannya, tahun depan, isi rekomendasi BPK itu sudah bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga : Aset Jadi Permukiman, BPK Semprit Pemkot Pasuruan

Seperti diketahui, BPK melakukan audit terhadap aset tanah Pemkot Pasuruan menemukan adanya aset tanah yang berubah jadi permukiman. Total luas tanah yang dimaksud mencapai 5.030 meter persegi.

“Hasil pemeriksaan fisik aset tanah, pemeriksaan dokumen serta wawancara menunjukkan, bahwa terdapat pemanfaatan tanah oleh pihak ketiga tanpa izin yang digunakan untuk tempat tinggal serta tempat usaha namun tidak dikenakan sewa,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK menulis, aset tanah senilai Rp7.545.000.000,00 itu telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 08 tanggal 19 Maret 1997. Peruntukannya sebagai lapangan sepak bola. Namun, hasil pemeriksaan lapangan telah berubah jadi permukiman.

Hasil pemeriksaan fisik oleh BPK diketahui ada 68 KK yang menempati lahan tersebut. Meski dilakukan tanpa prosedur, Pemkot tak pernah memberikan peringatan atau bahkan sekadar menegurnya. Juga tidak pernah dikenakan biaya sewa.

Terpisah, Lurah Mandaranrejo, Bekti Purwantoro membenarkan adanya temuan BPK itu. “Kalau tidak salah awal tahun 2019 ini tim dari BPK turun ke lapangan,” terangnya.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan, ditemukan bahwa warga yang tinggal di tanah aset itu tidak disertai surat sewa dan perjanjian lainnya. Oleh BPK, kenyataan itu dinilai merugikan Pemkot.

Sebab, mengacu Perda 13/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka Pemkot kehilangan kesempatan menerima atas pendapatan sewa dengan total Rp11.371.500,00 per tahun atau sebesar Rp170.572.500,00 selama 15 tahun. (trt/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.