Dana BOS SMPN 3 Kota Probolinggo Bocor

1750

Probolinggo (WartaBromo.com) – Realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Kota Probolinggo mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, sebagian di antaranya dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kota Probolinggo yang diterbitkan Mei 2019 lalu, BPK menemukan penggunaan BOS SMPN 3 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Angkanya mencapai Rp126 juta lebih.

Data diperoleh WartaBromo menyebutkan, temuan oleh BPK itu sejatinya berlangsung pada 2016 lalu. Saat itu, terdapat pengeluaran BOS pada Juli-Desember 2016 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Angkanya mencapai Rp307 juta lebih.

Atas temuan itu, bersama Inspektorat setempat, BPK melakukan pemeriksaan terhadap AJS, bendahara sekolah kala itu. Namun, hasilnya nihil karena yang bersangkutan dinilai kurang kooperatif.

Baca Juga :   Peningkatan Volume Kendaraan di Tol Paspro Belum Berdampak

Hingga pada April 2019 lalu, melalui Inspektorat, pihak SMPN 3 menyampaikan bukti susulan atas penggunaan dana tersebut. Namun, dari pemeriksaan BPK, hanya copy bukti senilai Rp180.878.556, yang bisa dipakai.

Dalam laporan tersebut, bukti pengeluaran Rp180.878.556, tersebut antara lain untuk pengeluaran belanja pegawai tidak tetap, honor guru ekstrakurikuler, biaya listrik, PDAM, dan telepon SMPN 3 Probolinggo.

“Hasil rekapitulasi atas bukti-bukti susulan yang disampaikan SMPN 3 Probolinggo sebesar Rp180.878.556, sehingga masih terdapat sebesar Rp126.871.144, yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban,” sebut BPK.

Pihak Pemkot sendiri dikabarkan telah berupaya menindaklanjuti kasus yang sudah lama jadi temuan BPK itu. Bahkan, pada 25 Maret 2019 lalu, Pemkot memangkas gaji AJS yang kini bertugas sebagai staf di salah kelurahan sebesar Rp4 juta. Dengan begitu, masih ada Rp122 juta yang belum dikembalikan ke kas BOS. (saw/asd)