Pasuruan (Wartabromo.com) – Selama sepekan, Satreskoba Polres Pasuruan meringkus 9 orang menjadi pengedar sekaligus pemakai sabu. Barang bukti sabu seberat 20 gram diamankan.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, ia sudah menggunakan barang haram tersebut selama 2 bulan belakangan. Bahkan, pelaku juga menjual sabu-sabu itu kepada rekan sesama pekerja dengan harga bervariasi.
Berbagai alasan mendasari para pelaku melakukan transaksi haram itu. Mulai dari mencari kesenangan hingga menambah stamina saat bekerja.
“Tujuan mereka untuk menambah tenaga saat kerja, kan biasanya kerja malam,” tegas Iptu Sugeng, Kasat Narkoba, Selasa (12/11/2019).
Ditambahkan, kesembilan pelaku akan diproses sampai ke tahap persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku oleh polisi akan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Sekadar diketahui, dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20 gram lebih beserta alat hisap, beberapa HP, dan timbangan digital. (bel/ono)