Misteri Genteng di SD Negeri Gentong

3804

Penyidik telah menetapkan dua tersangka ambruknya 4 kelas SD Gentong, Kota Pasuruan. Meski begitu, insiden ini masih menyisakan misteri.

Laporan: M. Asad-M. Taufik-Tuji Hartono

SUARA sirine mobil Patwal polisi membelah Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Sabtu (9/11/2019) pagi. Rombongan yang membawa Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan itu pun tiba di lokasi SD Negeri Gentong, Kota Pasuruan yang ambruk empat hari sebelumnya itu.

Selama beberapa menit jenderal polisi bintang dua tersebut melihat-lihat kondisi bangunan yang tak lagi berbentuk itu. Tak lama kemudian, Kapolda menuju kerumunan media yang menunggunya sejak pagi.

Pagi itu, Kapolda memimpin langsung pengumuman tersangka atas kasus yang merenggut dua nyawa itu. “Dua orang yang telah ditetapkan tersangka,” jelas Kapolda mengawali.

Keduanya disebutkan berinisial S, yang tak lain adalah Sutaji Effendi, penanggung jawab teknis kegiatan rehab SD Gentong tahun 2012 silam. Satunya, inisial D, alias Dedik, pelaksana rehab, yang tak lain anaknya.

“Mereka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal,” jelas Kapolda kepada awak media yang menunggunya sejak pagi.

Kabar segera munculnya tersangka itu berembus sejak sehari sebelumnya. Diawali pernyataan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyusul keluarnya hasil uji labfor terhadap material bangunan.

Hingga malam sebelum pengumuman tersangka, sejumlah pihak menjalani pemeriksaan hingga dini hari. Termasuk, Sutaji.

Lukman Santoso, direktur CV. Andalus termasuk pihak yang diperiksa malam itu. Namun, Lukman yang berkapasitas sebagai “pemilik toko” penyedia barang kemudian dipersilakan pulang.

CV Andalus bukanlah satu-satunya penyedia barang yang turut dimintai keterangan. Ada juga CV DHL Putra. Bedanya, bila CV Andalus penyedia non galvalum, CV DHL merupakan penyedia bahan galvalum.

Kegiatan rehab SD Negeri Gentong tahun 2012 sejatinya memang dilakukan secara swakelola. Total anggaran kala itu mencapai Rp256,7 juta.

Karena swakelola, pihak sekolah lantas membentuk panitia rehab dengan persetujuan komite sekolah.

Sebagai penanggung jawab adalah Kenik, kepala sekolah saat itu. Sedangkan Sutaji Effendi, ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis, sekaligus pelaksana bersama Dedik, anaknya sendiri.

Setalah panitia terbentuk, sekolah kemudian menjalin kontrak dengan CV. Andalus dan CV. DHL Putra guna memastikan ketersediaan bahan. Masing-masing kontrak memiliki nilai berbeda.

CV. Andalus Rp154 juta, sedangkan CV. DHL Putra kebagian kontrak Rp48 juta. Selain itu, ada juga CV. Adi Persada, selaku konsultan perencana dengan kontrak Rp39 juta. “Tanda tangan kontrak dilakukan pada 23 November Tahun 2012,” jelas Zuniati.

Dalam skema swakelola, sekolah memang lebih leluasa menjalin kesepakatan dengan siapapun untuk memasok bahan material. Namun, informasi yang didapat WartaBromo, kesepakatan itu hanya rekayasa belaka.

Menurut sumber WartaBromo, kedua CV tersebut sejatinya tidak punya bahan yang dimaksud. Hanya, karena keduanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), kontrak tersebut dilakukan.

“Yang sebenarnya, bahan dari pihak lain. Dan kedua CV ini hanya dipake notanya saja,” terang sumber tersebut. “Jadi, tidak ada CV pelaksana karena itu swakelola,” imbuh sumber tersebut.

Penuturan tersebut sejalan dengan penuturan Plt. Kadispendik Zuniati. “Pengerjaannya dilakukan dengan kontrak bahan,” kata Plt. Kadispendik Zuniati saat hearing bersama DPRD setempat, Kamis (7/11/2019).

Kondisi SDN Gentong dalam foto yang diunggah per 2014 di laman Kemendiknas.
Simpang Siur Pelaksanaan Rehab

Di sisi lain, penetapan dua tersangka atas ambruknya empat ruang kelas SD Negeri Gentong, masih menyisakan sejumlah misteri. Hal ini terkait waktu pelaksanaan rehab yang menjadi basis penyidikan oleh polisi.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.