Perolehan Suara Dua Calon Sama, Panitia Pilkades Clarak Tetapkan Begini

10046

Probolinggo (wartabromo.com) – Beberapa desa yang melaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Probolinggo telah menyelesaikan tahapan penghitungan suara. Ada 2 kontestan Pilkades Clarak, Kecamatan Leces memperoleh suara yang sama. Pemenang ditentukan berdasarkan sebaran suara yang diraih.

Di Desa Clarak penghitungan surat suara berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Ada 1.586 warga yang menggunakan hak pilihnya. Dengan 5 surat suara dinyatakan tidak sah.

“Saya mendapat informasi bahwa ada 2 Cakades yang mendapat surat suara yang sama. Yakni atas nama Imam Hidayat dan Jamil,” kata Syamsul Huda, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo, saat dihubungi wartabromo.com, Senin (11/11/2019) malam.

Hasilnya calon kepala desa (cakades) nomor urut 1, Husnan Hidayatul Ilham mendapat suara 179; Cakades nomor urut 2, Virginia mendapat 144 suara; Cakades nomor urut 3, Imam Hidayat mendapat suara 428; Cakades nomor urut 4, Jamil mendapat 428 suara; dan Cakades nomor urut 5, Baiturrahman mendapat 402 suara.

Baca Juga :   Bacakades di Probolinggo Wajib Vaksin, Kalau Tidak Bakal Dicoret

Secara perolehan, suara Imam Hidayat dan Jamil sama kuat atau seri. Karena keduanya sama-sama mendulang 428 suara pendukung. Namun, dengan demikian Ketua Panitia Pilkades Muhtar, menetapkan Imam Hidayat sebagai pemenang Pilkades Clarak. Sedangkan Jamil sebagai rangking 2. Tetapi Jamil dan saksinya tidak menandatangani berita acara hasil Pilkades.

Sebab, Imam unggul suara di 3 dusun, yakni Dusun Krajan 1, Imam mendapat 140 suara, Jamil 61 suara; Dusun Krajan 2, Imam 155 suara, Jamil 71; di Dusun Karang Tengah, Imam mendapat 76 suara, Jamil 42. Sementara Jamil hanya 1 dusun, yakni Dusun Karang Anyar mendapat 254 dan Imam hanya 57 suara.

Keputusan panitia itu, menurut Syamsul, sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Probolinggo nomor 28 tahun 2019 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Khususnya di Bagian Kelima, yakni Tahapan Penetapan Calon Terpilih.

Baca Juga :   Jika Mau Nyalon Lagi, Kades Incumbent Harus Klir Soal Laporan Keuangan Desa

Pada pasal 49, ayat 2 disebutkan bahwa Dalam hal Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, Calon Terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas. Kemudian di ayat 3 disebutkan, bahwa wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perolehan suara di setiap Dusun.

“Berdasarkan Perbup tersebut, maka Imam oleh panitia ditetapkan sebagai pemenang. Jika ada cakades yang tidak mau tandatangan berita acara, hal itu tidak mempengaruhi hasil pilkades. Kan sesuai Perbup dan kesepakatan sebelumnya,,” kata Syamsul.

Pilkades Clarak sendiri, secara umum berjalan lancar. “Aman dan terkendali. Masyarakat tampak antusias mengikuti proses demokrasi di desanya,” tutur Kanitreskrim Polsek Leces, Bripka. M. April.

Baca Juga :   Bacakades Sebani Pandaan Tercoret, Panitia Dianggap Beri Info Sesat Terkait Uji Akademis

Hingga berita ini ditulis, 10 dari 12 desa yang melaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Probolinggo sudah menyelesaikan penghitungannya. Hasilnya sudah diketahui oleh masyarakat sekitar. Sementara 2 desa, yakni Desa Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron dan Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, belum menyelesaikan tahapan penghitungan. (saw/saw)