Galfok SDN Gentong

5586
“Mengesampingkan fakta, bahwa pada tahun 2017 terdapat pekerjaan perbaikan hingga merubah keseluruhan bagian atap gedung SDN Gentong itu.”

Oleh : Tuji Tok

GAGAL-FOKUS. Begitu kira-kira yang dapat dirasakan, terhadap penanganan hukum soal atap ambruk SDN Gentong, Kota Pasuruan.

Peristiwa pada Selasa (5/11/2019) pagi itu, tadinya membuat kita tersedih-sedih, mengetahui ada dua nyawa melayang dan belasan siswa luka-luka, jadi korban atap ambruk.

Terkait korban, dari kacamata awam, tentunya harus ada yang bertanggungjawab. Polisi pun kudu memastikan bagaimana bisa atap bangunan itu mendadak ambruk.

Faktor usia bangunan sampai teknis pemasangan atap menjadi hal pokok untuk diselidiki, sehingga mengenai atap ambruk yang menewaskan guru dan siswi ini didapatkan penjelasan.

Satu lagi, dari kejelasan usia bangunan maupun spesifikasi teknis, nantinya dapat diungkapkan juga ada dugaan “nyopet anggaran” atau korupsi.

Kini, hal berbeda dipertontonkan, setelah dua orang tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka. S dan D, digambarkan sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap atap ambruk itu.

Baca Juga :   Tracing Kontak Erat Guru di SDN Kebonsari, 3 Murid Reaktif Swab Antigen

Sekilas, pada titik ini ada kemajuan soal penanganan kasus atap ambruk. Sepertinya cukup bisa diapresiasi juga langkah polisi kali ini.

Tapi belakangan diungkapkan, bahwa kedua tersangka merupakan penyedia jasa kontruksi gedung SDN Gentong pada 2012 silam.

Tulisan kali ini, sengaja tak mencoba mencatatkan detail bagaimana posisi dan peran keduanya dalam mengelola pekerjaan bangunan, yang berada tepat di depan pintu gerbang sekolahan itu.

Sedikit menjauhi bahasan tersangka, terungkap fakta, bila ada pekerjaan atap di tahun 2017.
Artinya, ada rangkaian atau kontruksi baru pada bagian atap terdiri dari susunan rangka galvalum berikut genteng.

Pembuktian kasar bisa ditinjau dari visual yang menunjukkan genteng di bangunan SDN Gentong itu terlihat masih memerah tertempel pada rangka galvalum.

Baca Juga :   Seragam Gratis untuk Pelajar Kota Pasuruan Tak Kunjung Terealisasi, Dewan: Niat atau Tidak?

Belum lagi, penelusuran WartaBromo dan sejumlah media massa yang sempat menuliskan, bahwa gedung tersebut ada perbaikan pada bagian atap. Itu didasarkan pada kesaksian Budi, pembantu pelaksana SDN Gentong di hari sesaat atap empat kelas ambruk, dengan mengatakan perihal perbaikan atap dilakukan di tahun 2017.

Waktu itu, pertanyaan disampaikan -mirip sebuah obrolan kecil-, dilakukan di tengah lapangan, tepat di belakang gedung yang atapnya ambruk.

Begini isi percakapan itu:

WarMo : Kejadian tadi bagaimana Pak?
Budi : Saya tadi itu nyapu-nyapu di atas. Selang berapa lama gitu, tahu-tahu ambruk.
Budi : Saya ikut terjuni (Ikut membantu).
Budi : Soale spontan nggak tahu. Tak tahunya semua kena, yang ambruk.
WarMo : Ada angin atau apa gitu?
Budi : Nggak, nggak ada.
WarMo : (Bangunan) ini tahun berapa dibangun?
Budi : Sekitar tahun 2017. Pe-rehab-an atas.
WarMo : Atap saja?
Budi : Iya.

Baca Juga :   Dispendik Jatim Telusuri Pemalsuan Tandatangan Penerima PIP di SMKN 1 Purwosari

Ucapan Budi itu juga berlanjut dan berakhir pada detail gedung terbagi empat kelas, masing-masing untuk VA, VB, IIA, dan IIB.

Mengulang kembali. Dua orang rekanan yang ditetapkan tersangka, merupakan penggarap gedung SDN Gentong tahun 2012.

Nah, status hukum itu justru memunculkan ragam pertanyaan.

Cukup membingungkan juga, karena ujug-ujug muncul perdebatan soal kualifikasi kedua tersangka.
Saat ini, seakan pada suka tudingkan telunjuk, jika dua tersangka ini-lah “pembunuh” dua nyawa di SDN Gentong.

Penanganan kasus hukum SDN Gentong ini, sepertinya memunculkan analogi sederhana.

Begini.
Seorang bernama A membeli motor sport dari B seharga Rp5 juta.
Si A tak menyadari, motor sport itu sebenarnya merupakan hasil curian. Waktu itu, B berdalih butuh uang dan menawarkan motor dengan hanya melengkapi selembar STNK.