Menggugat Legitimasi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2020

1646

Padahal banyak agenda yang sudah dan akan dilakukan oleh lembaga pengawas terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
Tahap awal yang sudah dilakukan adalah terkait dengan pengajuan anggaran dan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah) antara bupati atau wali kota dengan lembaga pengawas, yang saat ini “diwakili” oleh Bawaslu kabupaten/kota, karena Panwas kabupaten/kota belum terbentuk.

Meskipun sama-sama sebagai lembaga pengawas, apakah secara hukum Bawaslu kabupaten/kota dapat bertindak untuk dan atas nama Panwas kabupaten/kota?
Jika bisa apa dasar hukumnya.
Apakah Bawaslu RI dapat memberikan pemberian atau pelimpahan kewenangan kepada Bawaslu kabupaten/kota, baik secara atribusi, delegasi atau mandat.

Sebelum penulis membahas pemberian atau pelimpahan kewenangan tersebut, terlebih dahulu akan dibahas terkait dengan jumlah personel masing-masing lembaga pengawas, baik Bawaslu kabupaten/kota maupun Panwas Pemilihan kabupaten/kota.
Jumlah personel Bawaslu kabupaten/kota berjumlah 5 orang, selain Kota Malang dan Kota Surabaya berjumlah 3 orang. Sedangkan Panwas kabupaten/kota berjumlah 3 orang. ke halaman 2

Baca Juga :   TEGAS Ngaku Realistis, Targetkan 60% Suara Kemenangan
Sri Sugeng Pujiatmiko

Jadi berdasarkan jumlah personel pun terdapat perbedaan, sehingga jika ada pemberian atau pelimpahan kewenangan, siapa yang diberikan kewenangan, karena jumlah personelnya tidak sama antara Bawaslu kabupaten/kota dengan Panwas pemilihan kabupaten/kota.

Apakah pemberian atau pelimpahan tersebut secara kelembagaannya, sehingga tidak perlu menunjuk personelnya?
Jika demikian, maka harus dijelaskan dalam pemberian atau pelimpahan kewenangan tersebut, dan sampai sejauh mana pemberian atau pelimpahan itu dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota.

Apakah pemberian atau pelimpahan itu dapat dilakukan sampai dengan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 selesai diselenggarakan, ataukah ada batas waktu pemberian atau pelimpahan kewenangan tersebut sampai terbentuknya Panwas kabupaten/kota.

Dari ketiga pemberian atau pelimpahan kewenangan, baik atribusi, delegasi atau mandat, yang pertama dijelaskan adalah siapa yang lebih tepat memberikan dan melimpahkan kewenangan tersebut. Apakah Bawaslu Provinsi Jawa Timur ataukah Bawaslu RI.

Baca Juga :   Masa Tenang, KIPP Pasuruan Masih Temukan APK di Jalanan

Menurut penulis, oleh karena penanggungjawab seluruh penyelenggaraan pemilihan atau Pemilu berada di Bawaslu RI, maka Bawaslu RI yang lebih tepat memberikan atau melimpahkan kewenangan tersebut.

Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh UUD atau Undang-undang. Jika menggunakan atribusi, maka tidak ada UUD atau UU yang memberikan pemberian kewenangan itu kepada Bawaslu RI.

Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Mandat adalah pelimpahan kewenangan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Baca Juga :   KPU Kabupaten Pasuruan Antisipasi TPS Rawan Bencana

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 berdasarkan UU 10/2016 sudah ditetapkan dan ditentukan yang dilakukan oleh Panwas kabupaten/kota, bukan dilaksanakan oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu RI.

Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI pun tidak dapat mengintervensi terkait dengan pelaksanaan tugas Panwas kabupaten/kota, kecuali Panwas kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugas dan personelnya tidak memenuhi kuota jumlah personel, maka Bawaslu provinsi dapat mengambil alih tugas pengawasan.