Menggugat Legitimasi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2020

1650
“Kali ini keberadaan lembaga Bawaslu kabupaten/kota disoal dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, apakah berwenang melakukan tugas pengawasan”

Oleh : Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H.

BAGI masyarakat luas belum banyak yang memahami perbedaan lembaga Bawaslu kabupaten/kota dan Panwaslu kabupaten/kota.
Bawaslu kabupaten/kota adalah lembaga yang bersifat tetap yang mengawasi penyelenggaraan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Dalam UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum keberadaan Bawaslu kabupaten/kota telah diakui secara hukum dan diberikan kewenangan melakukan tugas pengawasan dalam pemilihan umum.
Sedangkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas Pemilihan) adalah lembaga yang bersifat ad hoc (sementara) dibentuk pada saat penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota berdasarkan UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Baca Juga :   TEGAS Ngaku Realistis, Targetkan 60% Suara Kemenangan

Jadi, UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengakui keberadaan Bawaslu kabupaten/kota, sedangkan UU 10/2016 hanya mengakui lembaga Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota (Panwas Pemilihan), dan tidak mengakui keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi hanya mengakui lembaga Bawaslu Provinsi.

Kenapa berbeda? Karena dasar hukumnya berbeda.
Untuk Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden didasarkan pada UU 7/2017.
Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati,.dan wali kota dasar hukumnya adalah UU 10/2016, merupakan ranah dan ruang lingkup pemerintahan dan bukan ranah pemilihan umum.

Kenapa pemilihan gubernur, bupati dan wali kota merupakan ranah pemerintahan? Karena amanat UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) yang menyatakan : “Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

Baca Juga :   Masa Tenang, KIPP Pasuruan Masih Temukan APK di Jalanan

Artinya pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dalam ranah eksekutif atau pemerintahan, sehingga pemilihannya bukan merupakan pemilihan umum dalam ranah legislatif. Dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pertama kali dipilih secara langsung oleh rakyat didasarkan pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mengatur terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Itulah yang saat ini menjadi polemik di kelembagaan di Bawaslu.
Untuk legitimasi keberadaan Bawaslu kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pilkada, saat ini masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh kepastian hukum.

Upaya peninjauan itu, apakah Bawaslu kabupaten/kota yang saat ini sudah ada dan sudah terbentuk, berwenang untuk melakukan segala kegiatan dan tindakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan Pilkada  serentak tahun 2020.
Saat ini Bawaslu RI belum ada tindakan dan kebijakan terkait dengan pembentukan lembaga Panwas Kabupaten/Kota.

Baca Juga :   KPU Kabupaten Pasuruan Antisipasi TPS Rawan Bencana

Secara hukum Bawaslu kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, karena UU 10/2016 memberikan kewenangan kepada Panwas kabupaten/kota, dan bukan Bawaslu kabupaten/kota.

Berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, masih memberikan tahapan pembentukan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota.

Bisa dimaknai, KPU masih mengakui keberadaan lembaga Panwas kabupaten/kota, karena dasar hukumnya adalah UU 10/2016 dan bukan didasarkan pada UU 7/2017.