Pasuruan (WartaBromo.com)- Penyidik Polres Pasuruan Kota telah menetapkan dua tersangka atas ambruknya ruang kelas SD Negeri Gentong, Kota Pasuruan itu. Keduanya adalah S dan D.
Informasi yang didapat WartaBromo.com, inisial S merujuk pada Sutaji Effendi. Sedangkan D, tak lain adalah Dedik. Keduanya merupakan bapak-anak.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Sutaji merupakan penanggung jawab teknis pada rehab 4 ruang kelas SD Gentong tahun 2012 saat itu. “Dedik, yang melakukan pekerjaan atas rehab ruang kelas,” terangnya.
Seperti diketahui, empat ruang kelas SD Negeri Gentong, Kota Pasuruan ambruk pada Selasa (5/11/2019) lalu. Dua orang; seorang guru dan murid tewas usai tertimpa reruntuhan.
Kapolda Jatin Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan, penetapan kedua tersangka menyusul hasil uji laboratorium forensik yang mengarah pada kesalahan kontruksi bangunan. Dua orang yang telah ditetapkan tersangka pun kini ditahan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Zuniati mengatakan, pagu rehab 2012 itu mencapai Rp 256,7 juta. Dilakukan dengan sistem swakelola, dua rekanan terlibat sebagai penyedia bahan material.
Keduanya adalah CV Andalus dengan nilai kontrak bahan non galvalum Rp 154 juta; CV. DHL Putra untuk bahan galvalum sebesar Rp 48 juta. Selain itu, ada juga CV. Adi Persada sebagai konsultan perencana dengan nilai kontrak sebesar Rp 39 juta. (asd/asd)