Pria asal Kuripan ini Sebut Korban Selingkuhi Istrinya hingga Dihajar dengan Arit

3201

Probolinggo (wartabromo.com) – Kasus penganiayaan berat oleh Sumandi terhadap Nurhalim bermotif asmara. Pelaku menyebut korban merusak hubungan rumah tangganya dengan Kholifah.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo, Sumandi menuturkan jika dirinya masih suami sah Kholifah. Wanita yang disebut sebagai istri Nurhalim pada pemberitaan sebelumnya.

Wanita asal Dusun Raab, Desa/Kecamatan Bantaran itu, bahkan sudah memberikan keturunan kepada Sumandi.

“Saya belum pernah melontarkan kata talak atau cerai pada istri. Namun, lelaki itu seenaknya menyelingkuhinya dan sering berboncengan dengan istri saya. Saya sudah punya anak dari istri saya itu dan saya belum pernah menceraikannya,” ungkapnya.

Pria asal Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo itu, mengaku sudah cukup lama memendam emosi pada korban yang berani menikung istrinya sejak 6 bulan lalu. Apalagi ia mendengar kabar, istrinya sering diajak keluar berboncengan dengan korban. “Bahkan sampai menginap,” kata Sumandi.

Apalagi sejak 3 hari terakhir, Kholifah menurut Sumandi menghilang dari rumahnya. Hingga pada akhirnya Sumandi melihat korban membonceng istrinya di jalan Desa Besuk, Kecamatan Bantaran pada Rabu pagi, 6 November. Sumandi yang pagi itu hendak mencari rumput, pun naik pitam dan menghampiri korban.

“Saya rencananya mau ke sawah memang bawa sabit. Lihat mereka di jalan saya marah dan langsung bacok berkali-kali. Lantaran banyak orang yang melihatnya di lokasi, saya pergi dan pulang ke rumah di Jatisari,” terang Sumandi.

Pria berusia 35 tahun itu, mengaku tak menyesal telah menganiaya korban. Justru ia merasa lega sudah membayar utang amarahnya pada korban. “Saya nggak nyesal. Lah wong istri saya diselingkuhi,” tandasnya dengan wajah datar.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso membenarkan, kasus tersebut dilatari faktor asmara. Istri tersangka diselingkuhi oleh korban. Sehingga tersangka kesal dan melakukan aksi penganiayaan itu pada korban.

“Korban dan tersangka tidak ada hubungan darah. Hanya istri tersangka yang kenal dengan korban,” katanya.
Tersangka Sumandi oleh penyidik dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Petani ini pun, teracaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Nurhalim ditemukan tergelak bersimbah darah di jalan Desa Besuk, Kecamatan Bantaran pada Rabu pagi, 6 November. Pria asal Lumajang itu, kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Moh. Shaleh Kota Probolinggo untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari peristiwa berdarah tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 unit sepeda motor korban nopol N6096TCQ, sebilah celurit milik korban dan topi coklat milik korban. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.