Probolinggo (wartabromo.com) – Diskominfo Kabupaten Probolinggo terus menggalakkan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai. Salah satunya dengan menggandeng jurnalis untuk menggempur rokol ilegal.
Sedikitnya ada 40 wartawan yang mengikuti sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, di ruang rapat Ayam Bawangan, Dringu.
Pemateri sosialisasi kali ini di antaranya Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian dan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Probolinggo.
“Hari ini kita sosialisasi terkait cukai, kita tahu, bahwa cukai adalah sumber pendapatan negara. Kita termotivasi bagaimana pendapatan negara itu besar. Hari ini, kita berikan sosialisasi kepada jurnalis, agar jurnalis menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal,” ujar Yulius pada Jumat, 8 November 2019.
Keterlibatan jurnalis, salah satu bentuknya adalah melalui tulisan berita yang dimuat di medianya masing-masing. Berita yang berkaitan dengan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, apa sanksi yang akan didapat jika memproduksi, menggunakan, memperjual belikan, dan mengendarkan rokok tanpa cukai alias rokok ilegal.
“Pesannya adalah bagaimana kita memberantas cukai ilegal. Kalau kita memberantas, tentunya berimbas pada pendapatan negara yang lebih besar. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan yang lain,” jelas mantan Camat Sukapura itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KKPBC Probolinggo, Bambang Sutedjo sangat mengapresiasi upaya Diskominfo Kabupaten Probolinggo menggandeng jurnalis. “Yang pasti saya apresiasi sekali sinergisitas Diskominfo yang menggandeng jurnalis. Ini langkah yang luar biasa, karena apa? Karena satu berita bisa menjangkau jutaan orang, dibanding jika saya sosialisasi di tingkat RT RW,” ujarnya.
Terkait penindakan, ia mengatakan sudah ada 17 perusahaan rokok (PR) ditutup. Dari semula berjumlah 33 PR kini tinggal 16 PR. ditutup karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Salah satunya tidak melakukan aktivitas, meski PR tersebut memesan cukai di Kementerian Keuangan. Setelah ditelusuri, ternyata dipakai perusahaan lain.
“Prinsip utama ini adalah pemberantasan rokol ilegal. Dengan tagline Gempur Rokok Ilegal. Sesuai dengan target yang diberikan kepada kami, dari 7 persen turun ke 3 persen. Harapan saya, teman-teman media ini bisa membantu kita,” tandas Bambang. (saw/**)