Empat Orang Ini Bisa Jadi Tersangka Kasus SD Ambruk

7885

Pasuruan (WartaBromo.com)– Polda Jatim menyampaikan kemungkinan adanya tersangka kasus ambruknya empat ruang kelas SD Negeri Gentong. Hal itu menyusul keluarnya uji laboratorium forensik material bangunan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera mengatakan, proses uji laboratorium forensik terhadap material bangunan hasilnya telah keluar.

“Sudah keluar hasilnya. Ada beberapa material bahan yang tidak sesuai,” katanya.

Menurut Barung, menyusul temuan itu, tidak menutup kemungkinan empat orang yang sebelumnya dimintai keterangan akan berubah status. Dari saksi, menjadi tersangka.

“Hasil uji labfor kan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian. Bisa saja empat orang yang sempat kami panggil jadi tersangka,” terang Barung.

Sebelumnya, penyelidik Polres Pasuruan telah memeriksa empat saksi atas ambruknya empat ruang kelas SD Negeri Gentong, Kota Pasuruan. Keempat saksi itu merupakan rekanan penyedia bahan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat rehab berlangsung 2012 silam.

Baca Juga :   Presiden Joko Widodo Gratiskan Tol Paspro Selama Sepekan

Keempat saksi itu diantaranya, Rendro Tri Handoko (43) warga Lowokwaru, Kota Malang yang merupakan (PPK) Dinas Pendidikan Kota Pasuruan;
Lukman Santoso (38), Direktur CV. Andalus, penyedia bahan non galvalum;
Sudendy Sasmita Mulya, 40, Direktur CV DHL Putra; Kemudian Mochammad Rizal, 42, mantan PPK. (asd/asd)