LIVE Streaming Malam Ini : Pilkades Meriah, Rakyat Gembira

2149

Di luar perdebatan uji akademis, telaah coba diungkapkan, jika proses penyaringan itu boleh dibilang merupakan kesepakatan bareng-bareng untuk mendapatkan calon Kades yang lebih memiliki kualifikasi. Harapannya calon Kades terpilih, mendapat penilaian, bahwa benar-benar memiliki kemampuan.

Bagaimana seorang kepala desa nantinya dapat memimpin ribuan warganya, bila kemampuan soal baca tulis saja tak dimiliki. Atau barangkali, dengan klasifikasi –sebagaimana tahap penyaringan kali ini, lebih pada soal ingin menemukan calon-calon yang paham tentang tata kelola pemerintahan desa.

Pastinya banyak hal terkait kapabilitas calon itu diarahkan pada sisi “ngeman”, dilandaskan pada sepenuhnya untuk kepentingan warga.

Disadari, beberapa pihak coba abaikan klasifikasi -berupa uji akademis- dalam proses pencalonan ini.

Tak kurang anggota dewan bahkan menyebut, kemampuan seperti yang diinginkan tak berbanding lurus dengan kenyataan. Sejumlah desa bisa saja batasan mampu itu lebih pada sisi kekuatan sosial seseorang, karena secara ketokohan lebih mendapatkan pengakuan, meski dari keahlian birokrasi -misalnya- tak dipunyai. ke halaman 2

Ilustrasi Pilkades ditunda.

Perdebatan kemudian muncul, setelah panitia tingkat kabupaten didesak untuk meloloskan Bacakades, yang sebelumnya mendapatkan nilai di bawah standar. Desakan itu dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, diperuntukkan pada desa yang memiliki jumlah Bacakades 2 hingga 5 orang.

Komisi 1 menganggap, uji akademis tak diatur dalam Permendagri. Sehingga penentuan lulus atau tidak lulus –sesuai hasil uji akademis-, tak bisa dijadikan dasar lolos atau tidak lolosnya Bacakades. Anggota dewan yang terhormat itu, mengesampingkan kompetensi calon pemimpin desa yang coba diukur dengan uji akademis tersebut.
Polemik ini menjadi PR besar untuk diselesaikan.

Harapan dapat diutarakan, agar proses tahapan terus berlanjut hingga nanti pada saat coblosan, sampai diketahuinya calon Kades terpilih, dan ditetapkan sebagai kepala desa.
Tentunya, proses tahapan dijalankan dengan cara-cara tak melampaui aturan, mengedepankan kejujuran, dan menjunjung semangat kebersamaan.

Yuk, jaga seduluran. (*) ke halaman awal

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.