Pasuruan (WartaBromo.com) – UKM/IKM di Indonesia catatkan merek dagang sebanyak 746.137. Jumlah legalitas produk tersebut relatif kecil, jauh dari negara-negara kawasan ASEAN.
Catatan itu terungkap pada seminar oleh Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur di Hotel Horison Pasuruan, Rabu (6/11/2019) siang.
Berdasarkan data dari ASEAN TMview, platform merk dagang online, terdiri dari negara anggota ASEAN, Indonesia tercatat memiliki merek dagang yang terdaftar sebanyak 746.137.
Terungkap, angka tersebut kurang dari 2% dari total merek dagang milik usaha/industri kecil menengah
(UKM/IKM) Indonesia. Data di dalamnya mencakup hasil produk UKM/IKM tersebut diambil pada 2016.
Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi Bakorwil Malang, Fendi Agung Nugroho mengungkapkan, salah satu faktor tidak terdaftarnya hasil karya dari UKM atau IKM tersebut adalah kesadaran pentingnya legalitas merek dagang.
Karenanya, memberikan pemahaman kepada para UKM atau IKM akan pentingnya hak atas kekayaan intelektual (HAKI), terus dilakukan.
HAKi merupakan cara perlindungan hukum oleh negara terhadap karya seseorang atau sekelompok orang, baik berupa penemuan atau bahkan merek dagang.
Menurutnya, hasil temuan karya, suatu usaha kerja sepatutnya mendapatkan penghargaan dan penghormatan.
“Kepemilikan HAKI dimaksudkan agar UKM atau UKM tersebut mampu bersaing membawa identitasnya sendiri dan resmi di mata hukum,” kata Fendi.
Diterangkannya, HAKI tidak hanya dimiliki oleh perusahaan dengan hasil produksi besar dan menjangkau pasar internasional. Tapi, UKM dan IKM pun memiliki hak untuk mendapatkan HAKI.
Secara formal, merek dagang adalah salah satu cakupan HAKI, tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Tidak terdaftarnya merek atau identitas suatu produk, dapat berdampak bagi kelangsungan UKM atau UKM ke depannya,” tandasnya.
Dengan HAKI, produk UKM/IKM dapat dilindungi dan tak dapat “dicuri” oleh pihak luar. Itulah sebabnya, menurut Fendi, kesadaran terhadap HAKI merupakan salah satu faktor penting dalam produksi barang perdagangan untuk bertahan, tidak kalah di persaingan pasar bebas.
Pada kesempatan ini, pihaknya juga sampaikan informasi yang dinilai mampu mengembangkan motivasi UKM atau IKM untuk membangun mereknya sendiri beserta standarisasi produknya.
“Kami juga menyampaikan tata cara dan prosedur pendaftaran HAKI,” lanjutnya.
Hal lain yang cukup penting adalah dengan kesiapan memberikan pendampingan untuk UKM/IKM yang membutuhkan bantuan. Mentor, disebutnya juga telah disiapkan agar UKM atau IKM, tak terkecuali di Pasuruan mendapatkan HAKI.
Pada satu sisi, kegiatan kali ini ditujukan untuk memotivasi, menambah wawasan, serta realisasi penggiat UKM/IKM) di Pasuruan untuk memiliki HAKI. (man/ono)