Tim Cobra Tetapkan Bos “Ora Umum” Tersangka

5140

Lumajang (Wartabromo.com) – Tim Cobra menetapkan 12 tersangka dalam kasus bisnis piramida Q-Net. Satu diantaranya Bos Ora Umum yang melayangkan gugatan Rp100 Miliar kepada Tim Cobra.

“Saat ini kami telah menetapkan 12 tersangka dalam tindak pidana penipuan Investasi,” tegas AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Senin (4/11/2019).

Dijelaskannya, belasan tersangka itu, dikenai pasal penipuan, perdagangan tanpa izin, mendistribusikan barang dengan skema piramida dan mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dari Kemenkes.

Karyadi dan Suyanto menjadi dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Sementara 10 tersangka lain baru saja ditetapkan, setelah mengembangkan kasus tersebut.

“Ini (12 tersangka, red) adalah seluruh direksi PT Amoeba Internasional dan PT QN Internasional karena saya yakin mereka semua bermain dengan sistem skema piramida, yang itu semua dilarang oleh undang-undang,” jelas Arsal.

Beberapa tersangka di antaranya Direktur PT QN Internasional, Ina Rachma; Gita Hartanto (Bos Ora Umum), Direktur PT Amoeba dan Deni Hartono, Direktur PT Amoeba.

Penetapan tersangka ini menjadi pengembangan dari kasus penyelidikan bisnis piramida. Beberapa tersangka sebelumnya mangkir dari pemanggilan petugas. Namun penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah, bahwa bisnis ini melanggar hukum.

“PT QN International Indonesia atau Qnet selalu mengatakan, bahwa perusahaannya legal dan tidak bisa disentuh oleh hukum, tapi akhirnya dari hasil penyidikan kami bisa membongkar praktik tipu-tipu yang mereka lakukan,” tandasnya.

Arsal menambahkan, tersangka bisnis illegal ini bisa saja bertambah. Lantaran penyidik masih terus melakukan pengembangan pada kasus dugaan tipu-tipu ini. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.