Lumajang (Wartabromo.com) – Bos “Ora Umum” ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bisnis piramida Q-Net. Tapi, Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Cobra, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan.
Setidaknya ada 12 orang yang ditetapkan tim cobra Polres Lumajang sebagai tersangka. Mereka disangkakan melakukan penipuan, perdagangan tanpa izin, mendistribusikan barang dengan skema piramida dan mengedarkan alat kesehatan tanpa izin.
“Ini (12 tersangka, red) adalah seluruh direksi PT Amoeba Internasional dan PT QN Internasional karena saya yakin mereka semua bermain dengan sistem skema piramida, yang itu semua dilarang oleh undang-undang,” jelas AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.
Baca juga : Tim Cobra Tetapkan Bos “Ora Umum” Tersangka
Dari 12 tersangka itu, 3 di antaranya masih berstatus buron. Mereka yakni Bos Ora Umum alias Gita Hartanto; Tri Hartono; dan Deni Hartoyo. Polisi pastikan melakukan pengejaran kepada tersangka ini.
Arsal menambahkan, tak menutup kemungkinan jika jumlah tersangka bisa bertambah, karena proses penyelidikan belum usai.
“Dan saya yakin ada keluarga-keluarga lain yang terlibat. Karena transfer-transferan ada yang ke istri atau keluarga, kami telusuri,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Direksi PT Amoeba yang masuk DPO sempat dipanggil oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Namun ketiganya mangkir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di Malaysia.
Tak penuhi panggilan penyidik, bos Ora Umum malah melayangkan praperadilan, gugat Tim Cobra sebesar Rp100 miliar. Ini lantaran Ia tak terima rumah dan kantornya digeledah. (may/ono)