Pemkab Yakin Regulasi Pilkades Tak Langgar Aturan

1283

Pasuruan (wartabromo.com) – Polemik seputar aturan main (regulasi) Pilkades di Kabupaten Pasuruan terus menggelinding. Satu sisi, pihak komisi 1 DPRD menyatakan regulasi pilkades melanggar Pemendagri. Di sisi lain, Pemkab yakin regulasi yang mereka jalankan tidak melanggar aturan.

Asisten 1 yang juga Ketua panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menegaskan tidak ada yang dilanggar dalam tahapan Pilkades saat ini. Bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), ia berusaha mencermati satu persatu klausul dan diktum yang termaktub dalam Permendagri.

Misalnya ia membuka pasal 23 Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pilkades. Dalam pasal 23 (ayat 1) di situ disebutkan: Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 5 (lima) orang, panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa.

“Dari pasal ini harus dibaca dan dipahami secara utuh. Di sini jelas, Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi.persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21. Jadi jangan hanya dilihat jumlah paling sedikit dan paling banyaknya saja,” tegas Anang didampingi Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD, Rido Nugroho di kantornya kemarin.

Kemudian, lanjutnya, dalam pasal 21 paragraf I Tentang pendaftaran calon terdapat 13 item bagi calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan. Salah satu item terakhir dalam pasal 21 itu berbunyi: Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Nah, kemudian dalam Perda No 1 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Perda No. 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa, diatur dengan jelas di pasal 46 tentang pencalonan kades. Dalam beberapa pointer disebutkan: calon kades wajib lulus ujian akademis yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan tingkat Kabupaten. Dan dapat membaca kitab suci sesuai agama yang dianutnya.

“Jadi dari Permendagri kemudian di breakdown ke Perda tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.

Selanjutnya, setelah Perda kemudian terbit Peraturan Bupati (Perbup) No 20/2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam pasal 23 disebutkan calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan.

Ada 17 item. Di antara item item tersebut, juga menegaskan Cakades wajib lulus ujian akademis yang dilaksanakan panitia pemilihan tingkat kabupaten; dapat membaca kitab suci sesuai agama yang dianutnya.

“Kami juga sudah konsultasi ke biro hukum Pemprov Jatim atau pusat. Kita juga sudah konsolidasi dengan jajaran Forkopimda. Intinya kami disarankan untuk terus melanjutkan tahapan pilkades ini. Karena memang tidak ada sesuatu yang dilanggar,” tegasnya. (day/day)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.