Jakarta (WartaBromo.com) – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) segera dibuka pada 11 November mendatang. Sejumlah dokumen pun wajib disiapkan untuk keperluan pendaftaran.
Hal ini diungkapkan oleh Mohammad Ridwan, Kepala Biru Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli,” jelasnya.
Selain dokumen tersebut, beberapa dokumen pendukung yang disyaratkan oleh instansi juga harus dipersiapkan. Dokumen tersebut sesuai dengan pengumuman resmi yang dirilis masing-masing instansi.
Selain dokumen tersebut, hal utama yang harus diketahui sebelum mendaftar jadi PNS yakni syarat-syaratnya. Berdasar pasal 23 Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017, ada beberapa persyaratan pelaman PNS.
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar,
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih,
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis,
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar,
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Nah, Ridwan juga menyampaikan, pelamar bisa terlebih dahulu membaca ketentuan pendaftaran di portal SSCASN jika sudah dibuka.
“Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar,” lanjutnya.
Namun jika masih belum menemukan jawaban yang diharapkan, pelamar bisa menanyakan pada kanal helpdesk di portal tersebut. (may/ono)