Lumajang (WartaBromo.com) – Tim Cobra Polres Lumajang tegaskan tak takut soal gugatan Rp100 miliar oleh PT Amoeba Internasional. Pasalnya, penyelidikan kasus bisnis piramida sudah sesuai prosedur.
“Dalam menjalankan tugas, Tim Cobra selalu berpedoman pada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. Jadi saya tekankan, tidak ada satupun tindakan kami yang menyalahi aturan,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.
Arsal kemudian menyebut jika PT Amoeba melakukan serangan balik. Mereka diperkirakan terusik oleh “patukan cobra” yang telah merusak bisnis dinikmati dan dijalankannya selama ini.
“Saya tegaskan saya sebagai Kapolres Lumajang dan seluruh jajaran Tim Cobra Polres Lumajang tak takut sama sekali dengan upaya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak PT Amoeba,” tegasnya.
Baca juga : Tim Cobra Siap Hadapi Gugatan Rp100 Miliar
Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan dilayangkan oleh Gita Hartanto, Direksi PT Amoeba di Kediri; dan Hendri Faizal, Direktur PT Akademi Wirausaha Indonesia. Melalui kuasa hukumnya M. Sholihin, mereka mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
“Kami datang ke sini dalam rangka mengajukan permohonan praperadilan tentang penyitaan penggeledahan yang dilakukan oleh Polres Lumajang. Kaitannya dengan barang-barang yang disita milik atas nama Gita Hartanto dan atas nama Hendri Faisal,” ujar kuasa hukum dinukil dari detik.
Bacaa juga : Polres Lumajang Siapkan Tim Khusus Hadapi Gugatan Rp100 Miliar
Sholihin mengatakan, tindakan penggeledahan dan penyitaan barang yang dilakukan Tim Cobra pada 3 Oktober lalu melanggar hukum. Lantaran barang-barang tersebut tidak berhubungan dengan perkara QNet yang sedang diselidiki Polres Lumajang. (may/ono)