Pria Simpan Sabu Rp 5 Miliar Mengaku hanya Kurir

952

Lumajang (WartaBromo.com) – Pria asal Tempeh ditangkap setelah kedapatan menyimpan 4,87 kilogram sabu. Ia mengaku hanya sebagai kurir pengantar sabu.

Pria tersebut bernama Hanif Rohman (27), warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Lumajang.

Ia mengaku ditugaskan menjadi kurir sabu dari Surabaya ke Jakarta oleh seorang bandar yang masih dicari keberadaannya. Total sabu yang akan diantarkan Hanif yakni 10 kilogram.

“Saya nyampai sana, ke hotel, belum dikasih imbalan, 5 kg tak bawa ke rumah nunggu imbalan,” jelasnya.

Pria ini kemudian menyimpan sabu dalam plastik teh hijau. Sabu tersebut berada dalam 5 plastik. 4 diantaranya memiliki berat 1,04 kilogram. Sementara 1 plastik menyimpan 0,66 kg karena sabu dikatakan sempat tumpah setelah plastik rusak.

“Di Lumajang sendiri narkoba jenis sabu seberat 4,87 kg diselundupkan dengan cara melapisi narkoba jenis sabu tersebut dengan bungkus teh hijau yang kemudian di susun dalam sebuah koper. Upaya tersebut dilakukan untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas,” jelas AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.

Nah, koper ini kemudian disimpan di sebuah rumah tak berpenghuni, tepat di belakang rumah tersangka. Atap rumah menjadi lokasi persembunyian koper tersebut.

“Segala upaya dihalalkan oleh para kurir dan bandar narkoba untuk dapat lolos dari pemeriksaan petugas,” tambah Arsal.

Akibat perbuatannya itu, Hanif mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 soal Narkotika. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.