Pria Ini Simpan Sabu Rp 5 Miliar di Atap Rumah Kosong

1629

Lumajang (WartaBromo.com) – Tim Cobra Polres Lumajang mengamankan pria asal Kecamatan Tempeh. Ia diketahui menyimpan sabu seberat 4,87 kilogram dengan nilai Rp 5 Miliar di atap rumah.

Pria tersebut bernama Hanif Rohman (27), warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Lumajang.

Hanif yang mengaku sebagai kurir ini kedapatan membawa 4,87 kg sabu yang disimpan dalam sebuah koper di atap rumah kosong belakang rumahnya.

“Segala upaya dihalalkan oleh para kurir dan bandar narkoba untuk dapat lolos dari pemeriksaan petugas,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.

Sabu ini ada di dalam 4 plastik dengan bobot masing-masing 1,04 kilogram. Sementara sisanya yakni 0,66 kg disimpan dalam plastik beda jenis, karena tempat penyimpanannya rusak.

Baca Juga :   Potensi Tsunami Lumajang Capai 18 Meter hingga Indonesia Tak Berangkatkan Haji | Koran Online 4 Juni

“Di Lumajang sendiri narkoba jenis sabu seberat 4,87 kg diselundupkan dengan cara melapisi narkoba jenis sabu tersebut dengan bungkus teh hijau yang kemudian di susun dalam sebuah koper. Upaya tersebut dilakukan untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas,” ujarnya.

Sementara itu menurut pengakuan Hanif, barang ini bukan miliknya. Melainkan milik bandar narkoba, dan Ia ditugaskan menjadi kurir sabu dari Surabaya ke Jakarta. Total sabu yang akan diantarkan Hanif yakni 10 kilogram.

“Saya nyampai sana, ke hotel, belum dikasih imbalan, 5 kg tak bawa ke rumah nunggu imbalan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, Hanif mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 soal Narkotika. (may/ono)