Wabup Tak Beri Jaminan Loloskan Bacakades Gagal Tes

1307

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) menolak hasil uji akademis. Mereka menuntut semua Bacakades lolos menjadi Cakades.

Wakil Bupati Pasuruan tidak bisa pastikan penuhi permintaan Bacakades tersebut. Pemkab harus terlebih dahulu mendiskusikan dengan DPRD Kabupaten Pasuruan dan Forkopimda.

“Ini menyangkut regulasi maupun kondusifitas Kabupaten Pasuruan, tidak bisa langsung memutuskan,” ucap Mujib Imron, Wabup Pasuruan pada Senin (28/10/2019).

Gus Mujib menambahkan, akan melakukan tabayyun dengan berbagai pihak. Akan ada proses klarifikasi kepada pihak rekanan yakni Universitas Brawijaya. Pemanggilan dilakukan dalam waktu dekat.

Setelah proses klarifikasi ini, barulah komunikasi dengan Forkopimdan dan DPRD bisa dilakukan.

Hal ini juga diamini oleh Sekretaris Daerah, Agus Sutiaji. Permintaan pendemo untuk meloloskan semua Bacakades, tidak bisa diselesaikan sekali duduk.

“Nanti kalau langsung hari ini, massa yang datang akan lebih banyak,” imbuh Agus.

Setidaknya ada 50 bacakades, baik yang lulus maupun tidak lulus ikut aksi. Mereka berasal dari 10 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Diantaranya, Bangil, Pasrepan, Pandaan, Lekok, Grati, Kraton, Rejoso, Tutur, Rembang, dan Nguling.

Dengan pasukan sebanyak 500 orang, mereka melakukan aksi di kantor Pemkab Pasuruan. Salah satu tuntutannya yakni Bupati harus meluluskan semua bacakades yang tak lulus tes.

“Biarkan masyarakat sendiri memilih mana yang pantas menjadi Kepala Desa mereka,” ucap Ismail Makky, juru bicara pendemo.

Nah, demo ini mencuat setelah beberapa temuan mengenai surat dari Lembaga Penelititan dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Brawijaya Malang terungkap. Ada ketidak samaan surat yang diterima oleh masing-masing bacakades.

Seperti halnya di wilayah Rejoso. Surat yang diterima tidak sama dengan milik panitia Pilkades Lekok.

“Pihak UB tidak mengakui jika yang diterima oleh Rejoso itu dari mereka,” kata Ismail.

Surat yang diterima oleh panitia pilkades tersebut ada perbedaan dengan milik UB. Seperti nomor surat tertulis bukan terketik, paragraph rata kiri, nama kolom hingga penulisan kata rangking dan peringkat.

Ismail juga menyayangkan adanya pemisahan antara surat pemberitahuan dan pengumuman kelulusan Bacakades.

“Itu bisa menjadi potensi adanya kecurangan,” tandasnya. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.