Mau Nyalon Wali Kota Jalur Independen? Siapkan KTP-el Sebanyak ini

5651

Pasuruan (WartaBromo.com) – Jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota tahun 2020 telah ditentukan. Sebanyak 14.750 dukungan wajib disediakan bila ingin ditetapkan sebagai calon.

Angka tersebut, KPU Kota Pasuruan putuskan dalam sebuah rapat pleno yang digelar pada Sabtu (26/10/2019) malam.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengungkapkan, jumlah minimum dukungan yang dicatatkan itu didasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019 lalu.

DPT pada pemilihan yang terakhir kali digelar di Kota Pasuruan itu, diketahui sebanyak 147.500 pemilih. Selanjutnya dukungan berupa fotokopi KTP-el, yang harus didapatkan sebesar 10%, sebagaimana batasan yang ditentukan undang-undang.

Sekadar catatan, pada UU Pilkada, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa, dukungan ditetapkan sebesar 10% dari jumlah DPT.

Sehingga, besaran persentase yang ditentukan tersebut berlaku, karena saat ini Kota Pasuruan memiliki jumlah penduduk sebanyak 210.507 jiwa.

“Berarti 10%, ya 14.750 dukungan. Dukungan wajib KTP elektronik,” tandas Royce.

Pada rapat pleno kali ini, dijelaskan oleh Royce, pihaknya juga memutuskan jumlah sebaran dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon wali kota dari jalur independen ini.

Jadi, menurut Royce, dukungan tersebar di lebih 50%, atau setidaknya terdapat pada tiga kecamatan dari empat kecamatan di Kota Pasuruan. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.