Lumajang (WartaBromo.com) – Satu persatu permasalahan yang ada dalam PT Amoeba-QNet Internasional terkuak. Produk kesehatan perusahaan multinasional ini ternyata tidak memiliki izin edar.
AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait produk yang dikeluarkan PT QNet itu. Hasilnya, perusahaan dengan pusat di Hongkong ini tak kantongi izin edar Alkes.
“Jika izin edar saja sudah tidak lolos apalagi terkait keaslian serta khasiat alat kesehatan yang diedarkan,” tegas Arsal, Jumat (25/10/2019).
Setidaknya ada 6 produk kesehatan yang menjadi alat untuk mencari downline. Alkes tersebut yakni Amezcua Chakra, Amezcua Bio Light, Amezcua Chi Pendant, Amezcua Geometri, dan Home Pure Nova.
Pria asal Makassar ini mengatakan, jika sebelumnya QNet telah mendaftarkan produk-produk itu ke Kemenkes. Namun pengajuannya ini ditolak.
“Bila barang tersebut terdaftar di website (Kemenkes, red) berarti sudah ada izin edarnya dari Kemenkes. Tapi kalau tidak terdaftar berarti tidak ada izin edarnya dari Kemenkes,” tegasnya.
Fakta ini tentunya bisa menambah pembuktian terkait sepak terjang perusahaan multinasional QNet melalui afiliasinya PT Amoeba.
Untuk proses hukum itu, Arsal juga sempat memanggil beberapa direksi, agar memberikan keterangan terkait penemuan ini.
Namun, sampai saat ini jajaran direksi itu tak penuhi panggilan penyidik.
“Pertanyaan-pertanyaan ini hanya bisa dijawab oleh direksi PT Qnet dan menjelaskan kenapa hal ini bisa terjadi serta dibiarkan begitu saja selama ini,” jelas Arsal.
Arsal menyatakan jika Polres Lumajang masih terus mendalami kasus ini. Termasuk mengumpulkan berbagai bukti penguat untuk menyingkap kasus tersebut. (may/ono)