Soal Pilkades Pasuruan, Komisi 1 DPRD Siap Ajukan Interpelasi

4212

Bangil (Wartabromo.com) – Persoalan Pilkades di Kabupaten Pasuruan membuat Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan angkat bicara. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini meminta tahapan Pilkades dipending. Termasuk meminta agar Bacakades yang berjumlah tidak lebih dari 5 orang, tetap bisa mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya.

“Saya sebenarnya tidak tega ngomong ini. Tapi jika suara kami, saran kami tidak dihiraukan, maka kami siap interpelasi. Akan kami bawa persoalan ini (Pilkades) ke rapat paripurna,” tegas Kasiman, Ketua Komisi 1 di kantor dewan, Jumat (25/10/2019).

Kasiman kemudian menanyakan kesiapan anggota dari partai lain. “Saya dari Gerindra siap. Bagaimana PDIP, Nasdem, PKS, siap?” tegas Kasiman yang dijawab siap oleh anggota yang lain.

Komisi 1 merespon cepat dinamika yang berkembang di masyarakat. Apalagi di grass root sudah terjadi faktor gangguan keamanan. Maka dari itu, mereka langsung memanggil panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan dan tim Unibraw untuk klarifikasi dan dengar pendapat.

Upaya ini dilakukan dewan setelah mendengar banyak kejadian di masyarakat pasca pengumuman hasil tes akademis, Kamis (24/10) kemarin.

Rapat komisi 1 dipimpin ketua, Kasiman didampingi seluruh anggota. Rapat ini menghadirkan panitia Pilkades tingkat kabupaten. Di antaranya, asisten 1 Anang Saiful Wijaya. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Tri Agus Budiharto, Kabid Ridlo.

Lalu dari Lembaga Penelitan dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Brawijaya hadir, Dr Sarwono dan tim.

Pihak pemkab Pasuruan menggandeng Unibraw (teknisnya LPPM) untuk melaksanakan uji akademis, penilaian, dan perankingan Bacakades.

Baca Juga :   Pilkades Serentak Pasuruan, Hari Ini Mulai Kampanye

Rapat berlangsung cukup lama dan menegangkan. Dimulai pukul 14.58 WIB sampai magrib pukul 17.40 WIB. Karena tema yang dibahas menarik, hampir semua anggota komisi menyampaikan pendapat. Seperti yang disuarakan Najib Setiawan.

“Jangan sampai Perda dan Perbup malah nabrak aturan yang lebih tinggi. Yaitu Permendagri,” tegas anggota dewan dari PKS ini.

Yang dimaksud Najib sama dengan yang disuarakan anggota lainnya, H Sugiyanto. Sambil membuka aturan Permendagri nomor 112 tahun 2014, khususnya pada pasal 23 menyebutkan “sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 31, bahwa bakal calon paling sedikit 2 dan paling banyak 5, maka panitia tingkat desa menetapkan bakal calon menjadi calon”.

“Ini jelas pak. Sehingga aturan di bawahnya seperti Perda atau Perbup tidak boleh menabrak aturan di atasnya,” tegas Najib sambil membaca naskah Permendagri di depan tim.

Sebelumnya, Kasiman memberikan kesempatan kepada tim Pilkades Kabupaten dan Unibraw. Anang Saiful Wijaya menceritakan kronologis, regulasi, dan tahapan Pilkades.

Lalu, Tri Agus menajamkan dari hasil ujian akademis, ada dua desa yang tidak bisa melanjutkan tahapan Pilkades.
Yang pertama, Ketangirejo, Kejayan. Karena semua calonnya dinyatakan tidak lulus (nilainya dibawah 50).

Selain itu, Desa Oro-oro Pule, Kejayan. Karena calon hanya dua. Sedangkan salah satu calon dinyatakan tidak lulus.

Selanjutnya Dr Sarwono dari LPPM Unibraw menegaskan dari sisi teknis uji akademis. Menurutnya, soal dibagi menjadi dua bagian. Yakni obyektif test (multiple choice) sebanyak 50 item. Satu soal jika dijawab benar, maka bernilai 1.

Baca Juga :   Di PTUN-Kan Tiga Rivalnya, Kades Krengih Tetap Dilantik Bupati

Kemudian, subyektive test (esai) sebanyak 10 soal. Satu soal bernilai 5. Sehingga, jika benar semua, nilai peserta adalah 100.

“Kalau kita kalkulasi secara fair, dari 848 peserta yang ikut tes, yang tidak lulus sebanyak 94 orang. Artinya, kalau kita persentase, angka kelulusan peserta masih di atas 90 persen. Yang ndak lulus dibawah 10 persen,” tegas Sarwono.

Rupanya penjelasan ini tidak memuaskan dewan lainnya. Eko Suryono dari Nasdem dan Ayub dari PDIP mengaku sudah mempelajari aturan, baik di Permendagri, Perda, maupun Perbup yang menyatakan jika tes akademis menjadi syarat mutlak sebagai kelulusan bakal calon.

“Tolong ditunjukkan pada saya, mana ada aturan tes akademis bisa menjadi syarat kelulusan. Kepala desa itu tidak diukur dari kepandaian dan IQ semata. Dia dipilih masyarakat karena banyak hal. Mungkin wibawanya atau mudahnya memecahkan masalah di desa,” tegas Eko.

Persoalan lain juga muncul dalam rapat kali ini. Yakni, hasil tes dari Brawijaya untuk masing masing bakal calon tidak distempel basah. Sehingga, di tingkat bawah ada indikasi manipulasi dan mengelabui.
Dewan mendengar laporan, ada calon yang awalnya dinyatakan tidak lolos, bisa lolos.

“Maka dari itu, Kami dari komisi 1 secara resmi meminta agar tim LPPM Unibraw memberikan data nilai asli dari sumber langsung. Tolong nanti langsung diprint, sehingga tidak ada ruang untuk diganti atau dimanipulasi,” tegas Kasiman.

Baca Juga :   Dianggap Ada Kecurangan, Warga Tuntut Pilkades Diulang

Dari hasil rapat itu, komisi 1 dengan berat hati harus menyampaikan beberapa hal. Pertama, meminta tim Pilkades Kabupaten untuk mempending (menunda) tahapan Pilkades yang saat ini berjalan. Sembari memberi kesempatan Bacakades yang ingin mengajukan keberatan.
Surat keberatan ditulis sendiri oleh bakal calon dengan rentang waktu lima hari kerja.

Lalu, kedua, komisi 1 dewan meminta agar bakal calon yang jumlahnya maksimal 5 orang untuk bisa melanjutkan ke tahapan Pilkades selanjutnya.

Ketiga, uji akademis tidak menjadi syarat kelululusan Bacakades. Namun hanya sebagai tool (alat) untuk mengukur Bacakades bisa membaca dan menulis.

“Jika saran dan masukan kami tidak didengar, Kami siap interpelasi. Tolong nanti notulen kami ditandatangani. Tapi kalau tidak mau, ya ndak papa. Kami akan jalan terus,” tegas Kasiman.

Menanggapi hal ini, Tri Agus menyatakan permintaan komisi 1 dewan berat untuk dipenuhi. Sebab, proses tahapan sudah berjalan.

“Memang ada item yang tidak kita prediksi sebelumnya. Yakni kalau calon hanya dua. Terus tidak lulus satu atau dua duanya. Ini di luar perkiraan kita. Ke depan kalau mau disepakati soal calon maksimal 5 untuk lulus semua, ya harus merubah Perda,” imbuhnya.

Setelah rapat ini, pihak komisi 1 bersama tim pemda melakukan rapat internal. (day/day)