Rejoso (WartaBromo.com) – Sebanyak 10 bakal calon kepala desa (Bacakades) Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dinyatakan lulus uji akademis. Menariknya, seorang aktivis/pegiat sosial berada di ranking 6, sehingga diyakini tak lolos sebagai calon kepala desa (Cakades).
Hal itu terungkap dalam catatan hasil uji akademis Bacakades Arjosari yang telah diserahkan oleh tim penguji pada Kamis (24/10/2019) kemarin.
Dalam daftar rangking 10 pendaftar itu di antaranya Abdul Syakur (nilai 94,5); Setyo Utomo (nilai 87); Wahyudi Sukariyono (nilai 86,5); Nur Rokhmat (nilai 82); serta Kuswadi (nilai 74).
Kemudian berlanjut pada nama Ismail Maky (nilai 73); selain ada nama H. Makhmud (nilai 71). Lalu Bacakades Martikan (nilai 64,5); Syaifuddin Zuhri (nilai 62,5); dan terakhir adalah Mukhtar Robby Nurasad/Sidrajad (nilai 58).
Dari catatan tersebut, kesepuluh pendaftar calon kepala desa itu memiliki latar belakang berbeda-beda. Seperti Abdul Syakur yang pernah menjadi kepala pasar Arjosari (pasar Ngopak).
Nah, nama Ismail Maky kemudian menjadi sorotan. Itu lantaran, Maky merupakan sosok yang selama ini cukup memiliki nama.
Kiprahnya di wilayah sosial kemasyarakatan sampai saat ini terus dijalaninya. Maky dikenali juga sebagai pengendali di lembaga swadaya masyarakat (LSM) Format.
Perhatian juga lebih dipicu pada ikhtiar pencalonannya di Pilkades Arjosari, yang seakan meneruskan upaya dan anganannya untuk dapat terlibat mengurus tata kelola pemerintahan.
Sekadar informasi, pada Pemilu yang berlangsung pada April 2019 lalu, Maky juga berjuang merebut kursi DPRD Kabupaten Pasuruan.
Waktu itu, ia ajukan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dengan kendaraan Partai Golkar.
Hanya saja, suara yang didapatkan masih belum cukup bisa mengantarkan dirinya berkiprah di parlemen.
Kini, harapan mengabdi dan kerahkan pikiran untuk Desa Arjosari, sepertinya juga bakal terhenti.
Pada hasil uji akademis, Maky mendapatkan nilai 73, berada di urutan keenam, di bawah Bacakades Kuswadi yang kumpulkan nilai 74.
Diketahui, uji akademis, merupakan upaya penyaringan, sebagai tahap lanjutan dari proses pendaftaran atau penjaringan sebelumnya.
Potensi tak bisa melanjutkan pencalonan itu lebih pada soal ketentuan, Pilkades bisa tergelar bila terdapat sedikitnya 2 calon dan sebanyak-banyaknya 5 calon.
Tentunya, dengan nilai dan ranking yang dicatatkan itu, Maky tak termasuk nama yang bakal ditetapkan panitia, untuk menjadi Cakades Arjosari. (ono/ono)