Lumajang (WartaBromo.com) – Seorang Ibu rumah tangga ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Ia kedapatan menjadi bandar sabu.
Nurul Farida (27), warga Dusun Krajan, Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung, Lumajang ditangkap setelah kedapatan memiliki sabu seberat 5,04 gram.
“Baru 3 bulan jualan,” aku Nurul.
Selama ini, sabu tersebut dimasukkan dalam plastik hitam, atau juga ada yang dibungkus rapat dengan lakban. Kemudian bungkusan tersebut di sembunyikan di kandang sapi miliknya.
“Dulu suami saya kerja kayak gini (bandar sabu) sebelum meninggal. Diajari suami saya,” lanjutnya.
Nurul terbilang cukup terlatih dalam jual beli ini. Lantaran sabu yang dijual dikemas ekonomis yakni per 0,05 gram. Sabu diklip kecil itu dijual seharga Rp 100 ribu.
“40 hari setelah suami meninggal, saya nerusin ini. Mau gimana lagi buat biaya hidup. Mau kerja keluar sama anak saya gak boleh,” ujarnya.
AKBP Arsal Sahban mengatakan, polisi akan mengungkap kasus peredaran narkoba ini. Apalagi dari tersangka Nurul saja, sudah banyak pelanggan beli sabu.
“Meski dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup, hukum harus tetap berlaku karena jika satu orang dibiarkan maka akan banyak penyalahguna narkoba yang beralasan demikian. Oleh sebab itu Ibu Nurul Farida akan diproses secara hukum di Polres Lumajang,” jelas Arsal.
Polisi juga telah mengantongi identitas jaringan Nurul ini. Upaya pengejaran pelaku pun dilakukan.
“Kami melakukan pengejaran. Yang pasti pelakunya ini mengedarkan di Lumajang, Probolinggo dan Jember,” pungkasnya. (may/ono)