Kejayan (wartabromo.com) – Dua desa di Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan tak memiliki calon kades untuk ditetapkan dalam Pilkades 2019 sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Informasi yang didapatkan wartabromo.com, kedua desa tersebut masing – masing adalah Desa Ketangirejo dan Desa Oro – Oro pule Kecamatan Kejayan.
Camat Kejayan, Suhartono mengatakan, ketidaklulusan semua Bacakades di Desa Ketangirejo dan 1 Bacakades di Desa Oro – Oro pule dari 2 Bacakadesnya merupakan wewenang penguji.
“Itu kewenangan Unibraw (Universitas Brawijaya) selaku penguji, ” ujarnya.
Ketidaklulusan ujian akademis bagi Bacakades di kedua desa tersebut menjadi faktor terhambatnya proses tahapan penetapan calon kades dalam Pilkades 2019. Namun demikian, sudah ada langkah – langkah yang dilakukan untuk menyikapi kejadian ketidaklulusan tersebut.
“Saat ini sesuai ketentuan, pihak Panitia sudah melaporkan ke BPD setempat lalu melanjutkan ke Kecamatan dan ke tingkat Kabupaten. Sesuai tahapan, kini ada waktu 5 hari untuk melakukan sanggahan terkait hasil ujian tersebut, ” ujarnya.
Desa Ketangirejo sendiri memiliki 4 Bacakades yang semuanya tidak lulus tes akademis sedangkan untuk Desa Oro – Oro pule dari dua Bacakades yang mengikuti tes akademis hanya satu yang lolos.
“Oro – Oro pule hanya satu yang lulus sehingga juga tidak bisa melanjutkan sesuai tahapan, ” tegasnya. (yog/yog)