Berbekal Pentungan Bambu, 3 Remaja Ini Begal Polwan di Puspo

5522

Bangil (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan menangkap tiga remaja, setelah membegal seorang Polwan. Satu pelaku tercatat masih pelajar.

Dari data polisi, dua dari tiga pelaku itu berasal dari Kabupaten Pasuruan. Pelaku bernama Ah. Dimas (19), warga Dusun Jambu, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo. Kemudian M. Jainudin Anwar (19), asal Jogorepoh, Kecamatan Pasrepan.

Sedangkan satu lainnya, diketahui masih berstatus pelajar berusia 16 tahun berinisial WAH, asal Lingkungan Kepel Krajan, Kelurahan/Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Polisi menggulung kawanan pelaku kriminal jalanan itu di tempat berbeda. Sebelumnya Dimas tak berkutik ditangkap di rumahnya pada Senin, 21 Ok’i’ober 2019, sekitar pukul 20.30 WIB.

Sampai kemudian berturut-turut membekuk Jainudin dan mengamankan WAH, tanpa ada perlawanan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, peristiwa pembegalan itu dialami seorang Polwan Debi Prasetya (22), pada Minggu, 13 Oktober 2019.

Polisi wanita yang bertugas di Mapolda Jawa Timur itu kena begal saat berada di jalan raya Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Polwan beralamat di Desa Mantren, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan tersebut, sebenarnya santai saja berboncengan motor, menuju ke Bromo.

“Kemudian di tengah perjalanan korban dihadang oleh Dimas dan Anwar, yang keluar dari semak-semak,” kata Rofiq, di Mapolres Pasuruan kemarin.

Sambil membawa pentungan, kedua remaja itu memberhentikan kendaraan korban. Dengan beringas Dimas langsung memukul sang Polwan dengan pentungan bambu yang dibawanya itu, sebanyak dua kali.

Mendapat serangan mendadak, korban terjatuh dari motor. Nah, kesempatan itu dimanfaatkan WAH keluar dari semak, tempat persembunyiannya.

Dimas yang perkasa, kemudian memegangi tangan korban yang dibonceng Debi, sedangkan dua lainya, yakni WAH dan Jainudin mengambil tas korban.

Uang tunai sebanyak Rp350.000 dan HP milik korban yang tersimpan dalam tas berpindah, dikuasai ketiga remaja begal jalanan itu.

Saat ini, ketiga pelaku aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, masih ditahan, menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasuruan.

Melengkapinya, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pentungan bambu, HP, hingga motor bodong yang diperkirakan digunakan dalam beraksi.

Dimas, Jainudin, bahkan WAH, oleh polisi dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.