Polisi Amankan Terduga Pembakar Arjuno

24738

Bangil (WartaBromo.com) – Polisi amankan dua orang pemburu liar di kawasan Gunung Arjuno. Mereka diduga telah membakar lahan dan hutan lindung, yang berada di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan itu.

Pemburu itu kesemuanya berasal dari Kabupaten Pasuruan. Salah satunya bernama Budi Santoso (41), dicatatkan sebagai warga Lingkungan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.

Kemudian, satu lagi adalah Eko Dwi Krustianto (55), berasal dari Dusun Sumberrejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen.

Mereka sebelumnya dilaporkan masuk ke kawasan hutan Perhutani, pada Senin, 14 Oktober 2019. Satu di antaranya dikatakan menenteng senapan angin.

“Senapannya juga sebenarnya tidak bisa diperjualbelikan secara bebas,” kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan, Rabu (23/10/2019).

Baca Juga :   Muncul 3 Titik Api Baru, Separo Hutan di Arjuno Menghitam

Tak berapa lama, petugas dari Polsek Prigen mencoba mengejar, hingga langsung menangkap keduanya.

Rofiq menyadari, bila Budi dan Eko, ketika diamankan tidak sedang melakukan aksi pembakaran. Hanya saja, dugaan telah merusak lingkungan itu didapat setelah mereka digeledah.

AKBP Rofiq menunjukkan korek api yang dibawa pemburu satwa Gunung Arjuno. Polisi menduga, korek ini digunakan pemburu membakar lahan untuk mempermudah perburuannya, Rabu (23/10/2019)

“Ketika kita geledah, mereka bawa korek api,” ungkap Rofiq.

Korek gas yang dibawa kedua pemburu itu dianggap tak wajar, karena jumlahnya mencapai lima buah.

Karenanya, polisi tanpa sungkan menggelandang Budi dan Eko ke Mapolsek Prigen. Pengakuan kemudian terucap dari kedua karib itu, dengan menyatakan aksi berburu dilakukan tanpa izin.

Bahkan, yang mencengangkan, kepada polisi, keduanya mengaku seringkali membakar semak ilalang, agar satwa yang diburunya keluar dari sarang, sehingga lebih mudah dilumpuhkan dan ditangkapnya.

Baca Juga :   Selamat dari Peristiwa Kebakaran, 8 Pendaki Arjuno sudah Berada di Pos Pendakian

Budi dan Eko, boleh dibilang sebagai “penguasa” gunung ini. Pasalnya, selain sudah cukup lama, jelajah berburunya juga cukup luas, meliputi Gunung Arjuno-Welirang.

Dengan pengakuan adanya praktik pembakaran lahan dan hutan itu, polisi lalu memantapkan keyakinan untuk menahan sang pemburu satwa.

Beragam barang bukti juga telah dikumpulkan. Selain senapan angin, ada 100 butir peluru gotri, dan 5 korek gas.

Tak hanya itu, dari tangan pemburu itu juga ada gergaji, palu, 114 paku, 2 senter, serta 2 batere senter. Kemudian, barang bukti 4 tali krek, 2 kunci ringpas, tas punggung, dan tas pinggang.

Baca: Waspadai “Lahar Dingin” Arjuno!

Pemburu liar inipun harus mempertanggungjawabkan dugaan pembakaran hutan, yang diakuinya.
Itulah kemudian, polisi menjeratnya dengan pasal 12 huruf F junto pasal 84 (1) UU RI nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga :   Kebakaran Hutan Dekat PLTU Paiton Ganggu Pengendara

“Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkas Rofiq. (ono/ono)