Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan tersangka terhadap tiga remaja dalam pembunuhan di warung kopi Bangilan. Motif penganiayaan berujung kematian ini, disebutkan polisi lebih pada unsur dendam.
Mengemukanya latar belakang aksi kekerasan itu setelah polisi melakukan pemeriksaan secara maraton pada tiga tersangka.
Diketahui, seorang pelaku dugaan pembunuhan itu di antaranya adalah Roni (18), asal Desa Semedusari, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya dua lainnya masing-masing FH (16), asal Patuguran, Kecamatan Rejoso; dan FR (17), beralamat di Desa Kalipang, Kecamatan Lekok.
Ketiganya, diperkirakan merupakan teman karib yang selama ini sering bermain bersama-sama.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet mengungkapkan, bila peristiwa kekerasan yang dialami oleh Rojali (20) lebih pada sikap solidaritas ketiga pelaku itu.
Unsur dendam diakui menjadi latar, karena jauh hari sebelumnya, Rojali, pemuda Lekok ini, sempat menganiaya FH.
“Jadi karena solidaritas saja. Salah satunya pernah dipukul oleh korban,” kata Slamet, Minggu (20/10/2019) malam.
Dari titik peristiwa FH inilah, Rojali kemudian diburu, sampai ditemukan berada di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Bangilan.
Hanya saja, tidak dijelaskan kapan Rojali melakukan pemukulan kepada FH, kemudian dicari dan terjadi peristiwa pembunuhan malam itu.
Baca: Pemuda Lekok Tewas Dikeroyok saat Ngopi
Diwartakan, Rojali bersama tiga kawannya tengah asyik menikmati kopi di sebuah warung depan Ruko di Jl WR Supratman, Bangilan, Kota Pasuruan, Sabtu (19/10/2019).
Tiba-tiba, sekitar pukul 23.00 WIB, sekelompok remaja berboncengan motor datang, mencari pemilik motor berwarna merah muda.
Mengetahui Rojali yang miliki motor itu, Roni langsung sabetkan celurit ke bagian kepala dan punggung hingga tersungkur dan tak terselamatkan. (ono/ono)