Bangil (WartaBromo.com) – Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil terhadap Kades Bulusari, Kecamatan Gempol, Yudiono mendapat perlawanan. Yang bersangkutan menggugat Kejari dengan melakukan praperadilan.
Kepastian pengajuan gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Oleh pemohon H. Yudiono, gugatan dengan nomor register 5/Pid.Pra/2019/PN.Bil, itu diajukan pada Kamis, 10 Oktober lalu.
Dalam gugatannya, pemohon menyatakan, langkah Kejari Bangil yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan dan pengelolaan tanah kas desa (TKD) tidak sah dan tidak sesuai hukum yang berlaku.
“Karena itu, penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” demikian tulis pemohon pada petitum permohonannya.
Karena itu, segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (Kejari), dinilai tidak sah.
Atas beberapa hal tersebut, pemohon pun meminta PN Bangil mengabulkan permohonannya agar termohon menghentikan proses penyidikan. Selain itu, pemohon juga meminta pengadilan kembali memulihkan hak beserta kedudukan harkat dan martabatnya.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan digelar Kamis, 24 Oktober 2019 nanti.
Seperti diketahui, Kejari Bangil menetapkan Yudono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Saat masih menjabat kades, Yudono diduga melakukan kesalahan saat memanfaatkan tanah kas desa hingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 miliar.
Demi kepentingan penyidikan, Kejari Bangil kemudian menjebloskan yang bersangkutan ke tahanan per Kamis, 17 Oktober 2019 lalu.
“Secara subjektif, kami menganggap perlu melakukan penahanan, ya kami putuskan untuk ditahan,” terang Kasi Pidsus Kejari Bangil, Deny Saputra di sela penahanan tersangka.
Melalui penasihat hukumnya, Nur Khosim, Yudono sendiri menolak penetapan tersangka oleh Kejari itu. Ia bahkan menuding keputusan tersebut sarat dengan muatan politis. Terlebih lagi, ia juga tercatat sebagai salah satu Bacakades untuk penyelenggaraan Pilkades serentak pada November mendatang.
Deny sendiri menepis tudingan itu. Menurutnya, tidak ada muatan politis dalam kasus ini. “Itu hak tersangka untuk melakukan praperadilan. Tapi, kalau dianggap ada muatan politis, saya pastikan tidak ada. Kasus ini kan sudah lama, sejak tahun lalu kami tangani,” terangnya. (trn/asd)