Lumajang (WartaBromo.com) – Tante Tiara melakukan segala upaya untuk membebaskan karyawan yang merampoknya. Mulai menangis dan memeluk karyawan, hingga sujud di kaki Kapolres Lumajang.
Tiananto alias Tante Tiara (24), pemilik Salon kecantikan asal Gucialit menangis saat olah kejadian perkara pada 17 Oktober kemarin. Pria transgender ini kaget saat mengetahui pelaku merupakan karyawannya sendiri.
“Kurang lebih 10 tahun (ikut saya, red) jangan dihukum. Saya mohon jangan dihukum, mereka karyawan saya,” tangisnya sambil memeluk salah seorang pelaku.
Tak sampai disitu, Tante Tiara kemudian bersujud di kaki Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban. Hal ini supaya para karyawan tak jadi dihukum. Tante Tiara mengaku sudah mengikhlaskan uang senilai Rp31 juta yang dirampok karyawannya itu.
“Baru kali ini saya temukan seorang korban yang tidak ingin para pelaku kriminal yang merugikannya dihukum. Tapi biarlah nanti pak hakim yang menentukan apakah para pelaku harus di jerat hukuman atau sebaliknya,” jelas Arsal.
Baca Juga : Tangis dan Pelukan Tante Tiara pada Karyawan yang Merampoknya
Putra asli Makassar ini menungkap, pelaku melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ini lantaran pelaku dalam aksinya menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya.
“Kasus ini bukanlah delik aduan, sehingga korban tak bisa meminta kepada kami untuk melepaskan pelaku begitu saja. Silahkan untuk korban bisa meminta keringanan hukuman kepada hakim di sidang kasus kelak,” tandas Arsal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi mencatat, ada enam pelaku yang nekat menyaru, menyasar pemilik salon di Kecamatan Gucialit.
Saat ini 4 pelaku telah diringkus Tim Cobra Polres Lumajang. Mereka yakni Johan Andri (26), Harjo (27), Ridi (35), Izroil Nurrohman (29). Empat perampok ini merupakan warga Kecamatan Gucialit, Lumajang. (may/ono)