Probolinggo (wartabromo.com) – Pilkades Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo terdapat polemik, sehingga panitia menunda pelaksanaannya. Pokok permasalahnya adalah berkas salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades) saat mendaftar tidak diakui oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan penelusuran wartabromo.com dari berbagai sumber, persoalan Pilkades Kecik bermula saat proses verifikasi dan klasifikasi berkas Bacakades yang diserahkan pada saat pendaftaran.
Ada ijazah Paket C Bacakades atas nama Mardiana yang legalisirnya tidak bertanggal, meski ditandatangani oleh Kepala Dispendik Dewi Korina.
“Semua berkas kami klarifikasi. Dan ketika kami ke Dinas Pendidikan (Dispendik, red) ternyata legalisirnya itu tidak sesuai. Dinas Pendidikan mengatakan, bahwa yang bersangkutan tidak pernah melegalisir di Dinas Pendidikan,” kata mantan ketua Pilkades Kecik, Luqman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pasca pengunduran diri panitia, Rabu, 16 Oktober lalu.
Berkas itu, lantas diperbaiki oleh Bacakades yang bersangkutan. Namun, sayangnya penyempurnaan berkas dilakukan pasca tahapan pendaftaran sudah berakhir.
Pada legalisir yang terbaru, panitia juga mendapati Nomor Identitas Pegawai Sipil (NIP) Kepala Dispendik, Dewi Korina berbeda dengan berkas lama.
Kondisi itu, kemudian dikonsultasikan ke Kasubag Bantuan Hukum, Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Andi Catur. Di mana Bagian Hukum merupakan anggota Panitia Pilkades Kabupaten.
Andi Catur menyarankan agar Panitia Pilkades Kecik berpegang teguh pada Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo nomor 28 tahun 2019 Pasal 24. “Saat kami konsultasi ke Bagian Hukum, katanya kalau diluar tahap pendaratan, itu tidak sebagai salah satu persyaratan administrasi bakal calon,” terang Luqman.
Rencananya hasil verifikasi dan klarifikasi itu, akan diumumkan pada Senin, 14 Oktober. Namun, belum sempat mengumumkan hasilnya, panitia Pilkades Kecik kemudian dipanggil untuk menghadap panitia kabupaten di Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman Kota Kraksaan.
Di ruang Asisten I Bupati Probolinggo, panitia Pilkades Kecik mendapat penjelasan berbeda. Menafsirkan, bahwa penandatangan dari Dispendik tersebut masih boleh diperbaiki untuk persyaratan, sebelum masa penetapan calon.
“Di Perbup tidak dijelaskan kalau seumpamanya ditemukan atau ada susulan salah satu calon atau persyaratan kurang, atau tidak diterima oleh instansi yang mengeluarkan, itu harus diverifikasi ulang, itu ndak ada,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua LKD Kecik ini.
Perbedaan antara para pejabat dalam menafsirkan pasal di Perbup 28 tahun 2019 itu, membuat panitia galau. “Saya merasa multitafsir. Kalau dalam Perbup jelas ini tidak boleh. Sedangkan kalau kami loloskan, keamanan dari panitia ini bisa terancam pidana karena tidak mematuhi Perbup. Akhirnya kami mengundurkan diri,” ungkap Luqman.
Terkait pertemuan di ruang Asisten I Bupati Probolinggo, Camat Besuk, Puja Kurniawan mengatakan hal itu bukan pemanggilan melainkan koordinasi.
“Bukan pemanggilan. Karena pada Jumat sebelumnya, panitia Pilkades Kecik mengajukan permintaan untuk berkonsultasi dengan panitia kabupaten. Senin itu, panitia kabupaten menjelaskan seperti apa proses verifikasi dan klasifikasi itu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapat penjelasan secara utuh terkait kata ‘merasa tidak aman’ yang disampaikan panitia saat mengundurkan diri.
“Kalau intrvensi secara langsung, belum ada laporan ke kami. Sehingga kami juga bertanya keamanan seperti apa, termasuk ancaman dari siapa?. Kami bertiga dengan Kapolsek dan Danramil, sampai hari ini belum mendapat jawabannya,” ungkap Puja. (saw/saw)