Probolinggo (wartabromo.com) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kecik ditunda hingga waktu yang tidak bisa ditentukan. Ini lantaran panitia baru ketakutan dan tak berani melakukan penetapan bakal calon kepala desa.
Pada Rabu, 16 Oktober kemarin, BPD Kecik merespon pengunduran panitia pilkades dengan membentuk panitia baru. Terpilih panitia baru dengan ketua Wadiddurahman dan dilantik oleh Ketua BPD, Sahur pada sekitar pukul 10.45 WIB.
Antara pukul 21.30 – 22.30 WIB, bertempat di Kantor skretariat Panitia Pilkades Kecik, mereka melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan pengambilan nomor urut Calon Kades Kecik. Rapat ini dihadiri oleh Forkopimka Besuk; Pj. Kades Kecik, Sumarto; BPD Kecik, tokoh masyarakat, dan 4 bakal calon kepala desa (Bacakades), Mardiana; Sophiadi; Hanafi Iskandar dan Sholeh.
Hingga acara berakhir, panitia tidak berhasil melakukan penetapan calon kepala desa sesuai tahapan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Panitia memilih menunda pelaksanaan pilkades hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Ini lantaran panitia tidak faham Perda dan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Jadi kami tadi malam berdiskusi panjang, karena baru dan tidak faham Perda dan Perbup yang ada dan deadline yang sangat begitu dekat, maka kami memutuskan untuk menunda pilkades. Pengunduran diri panitia sebelumnya dadakan, kami dibentuk, dilantik dan harus melakukan penetapan di hari itu juga. Itu yang membuat kami tidak siap,” kata Wadiddurahman, kepada wartabromo.com melalui sambungan selulernya, Kamis, 17 Oktober.
Selain tak faham Perda dan Perbup, ada faktor lain yang membuat panitia menunda pilkades. Yakni faktor keamanan bagi anggota panitia pilkades.
Sebelum pembacaan laporan oleh Panitia Pilkades Kecik tentang hasil verifikasi berkas dari ke 4 Bacakades, Panitia menyodorkan surat pernyataan bermaterai kepada Forkopimka.
“Isinya meminta kepada Forkopimka untuk menyatakan semua berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Kecik sudah benar dan sesuai. Dan apabila dikemudian hari terdapat tuntutan, maka kami siap bertanggung jawab,” lanjutnya.
Namun, surat pernyataan tersebut ditolak oleh Forkopimka dengan alasan isi dalam surat pernyataan tersebut merupakan ranah dari Panitia bukan Forkopimda.
“Dan panitia ketakutan karena ada pernyataan panitia sebelumnya yang disampaikan kemarin, yang ada kata-kata ancaman. Itu yang kami pertimbangkan, tapi tidak tahu ancaman seperti apa. Itu yang kami tanyakan, meski dari pihak kapolsek yang siap mem-backup. Ia kalau mem-backup secara lisan, tapi secara tulisan tidak ada, ya kami tidak siap,” kata warga Dusun Jukoan ini. (saw/saw)