Bangil (WartaBromo.com) – Kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan Yudono dan Bambang Nuryanto.
Kedua tersangka ini hanya bisa terdiam, saat tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan menggelandangnya ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Bangil, Kamis (17/10/2019).
Yudono merupakan Kepala Desa Bulusari, sedangkan Bambang tercatat pernah sebagai Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Bulusari.
Terkait perkara ini, status atau posisi jabatan Yudono oleh Pemkab Pasuruan, juga telah diputuskan untuk diberhentikan sementara.
Menyikapi penahanan -proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan- kali ini, Nur Khosim, kuasa hukum Yudono mengungkapkan kekecewaannya.
Pasalnya, saat ini proses praperadilan berkenaan dengan kasus TKD Bulusari masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil. Nur Khosim pun menyatakan, kejaksaan tak menghormati praperadilan yang diajukannya.
Di sisi lain, upaya hukum kali ini dianggap sarat dengan kepentingan politik. Anggapan itu, lantaran kliennya sekarang ini tengah mencoba merebut kursi kepala Desa Bulusari.
“Ada banyak muatan politik, untuk menggagalkannya sebagai bakal calon kepala desa. Itu yang saya sesalkan dari pihak Kejari,” ucap Khosim.
Kasi Pidsus Denny Syahputra, menepis tudingan yang menyebut ada unsur politik dalam penahanan kedua tersangka.
“Perkara ini sudah lama. Tidak ada unsur politis di balik penanganan perkara ini,” tandas Denny.
Sekadar catatan, kasus ini mulai mengemuka sejak awal 2018 silam.
Aktivitas penambangan oleh Kades disoal warga hingga terus menjadi polemik.
Baca: Tagih Penanganan Penyelewengan TKD, Warga Bulusari Lurug Kejari Pasuruan
Salah satu alasan Kades, menjawab tudingan atas dugaan penyelewengan waktu itu adalah adanya kepentingan penebalan lahan kritis, dengan cara mengambil tanah TKD.
Pada perkembangannya, warga kemudian melaporkannya ke kejaksaan dan terus menggelinding, hingga ditetapkannya tersangka. Sampai kemudian Kejari melakukan penahanan hari ini.
Kejaksaan menilai, keduanya terlibat dalam dugaan perkara pemanfaatan TKD Bulusari secara ilegal. Praktik itu telah merugikan negara diperkirakan lebih Rp2,9 miliar.
Besaran kerugian atas lahan seluas 4,6 hektare tersebut didapatkan dari penghitungan oleh BPKP Jatim bersama tim Ahli Geodesi serta Badan Pertanahan Negara (BPN).
Pemanfaatan TKD ini berupa penambangan secara ilegal dilakukan dengan cara mengajak bekerjasama sejumlah pengusaha, dilakukan sejak 2013 hingga 2017. (ono/ono)