Pasuruan (WartaBromo.com)- Pelaksana megaproyek SPAM Umbulan, PT. Meta Adhya Tirta Umbulan terancam pailit. Pasalnya, hingga kini, tunggakan utang kepada dua kreditur yang telah jatuh tempo tak kunjung terbayar.
Kedua kreditur yang dimaksud adalah PT. Orbarador dan PT. Rukun Jaya Mandiri. Keduanya bahkan telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga Surabaya, Senin (14/10/2019) lalu. Sesuai nomor gugatan: 22/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN-Niaga-Sby.
Dalam gugatannya, kedua pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Mohammad Asikin meminta kepada Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan termohon memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada kedua kreditur.
Rinciannya, kepada kreditur pertama (PT Orbarador) sebesar USD 520.595.50 serta Rp 13.106.161.560 beserta bunga sebesar 1,2 persen setiap bulan terhitung sejak 11 April 2019 lalu.
Sedangkan kepada kreditur kedua (PT Rukun Jaya Mandiri) sebesar Rp 5.005.914.400 plus bunga sebesar 1,2 persen terhitung sejak 11 April 2019.
Atas utang yang belum terbayar hingga jatuh tempo itu, dalam petitum berikutnya, pemohon meminta Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan termohon pailit.
Selain itu, pemohon juga mengajukan sita jaminan atas harta kekayaan termohon dimanapun berada.
“Mengangkat dan menunjuk hakim pengawas pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta termohon,” tulis pemohon dalam petitumnya.
SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Proyek yang digadang sejak era 70-an itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan air minum perkotaan di Jawa Timur (Jatim).
Ada lima daerah yang digagas menerima program ini. Yakni, Kota/Kabupaten Pasuruan, Gresik, Sidoarjo dan juga Surabaya. Air dari sumber Umbulan yang berada di Winingan, Kabupaten Pasuruan selanjutnya akan didistribusikan ke lima daerah tersebut.
Karena anggaran proyek yang super jumbo, hingga mencapai Rp 4 triliun lebih, program ini sempat terkatung-katung. Sebelum akhirnya, PT. Meta Adhya Tirta Umbulan yang merupakan perusahaan konsorsium antara PT. Medco dan PT. Bangun Cipta Kontraktor ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
Sampai saat ini pengerjaan proyek masih berlangsung. Bila merujuk skedul normal, diperkirakan tahun depan sudah bisa beroperasi. (asd/asd)