Probolinggo (wartabromo.com) – Merasa Tidak Aman menjadi alasan panitia Pilkades Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, mengundurkan diri. Panitia merasa ada tekanan dan intervensi, agar dapat meloloskan bakal calon kepala desa (Bacakades) tertentu.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecik, Sahur mengatakan, ada 2 alasan yang disampaikan oleh panitia Pilkades terkain pengunduran diri ini.
Pertama, terdapat multitafsir pasal 24 Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Perbedaan penafsiran antara panitia, baik panitia desa maupun panitia kabupaten. Kondisi itu membuat panitia desa tidak bisa bersikap dalam pelakukan penetapan Calon Kepala Desa Kecik Tahun 2019.
“Yang kedua, Panitia Pemilihan Kepala Desa Kecik Tahun 2019 merasa tidak aman untuk menentukan sikap dalam penetapan Calon Kepala Desa Kecik Tahun 2019,” kata Sahur, di kantor Desa Kecik, Rabu, (16/10/2019).
Pasal 24 ini, berkaitan dengan proses penyaringan bakal calon. Pada ayat 2 disebutkan bahwa Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang.
Ayat 3 dan 4 berbunyi Panitia Pemilihan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam upaya melakukan pembuktian keabsahan berkas persyaratan administratif Bakal Calon, maka Panitia Pemilihan mengeluarkan surat kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan keterangan secara tertulis.
“Dari panitia desa menafsirkan bilamana ada kekurangan dari bakal calon didefinisikan tidak diperkenankan lagi menyerahkan berkas susulan. Sementara dari tim kabupaten mendefinisikan bahwa selama belum ada batasan penetapan calon, bilamana ada berkas yang salah dan kurang masih bisa disusulkan sebelum penetapan,” terang Camat Besuk, Puja Kurniawan.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, seluruh panitia Pilkades Kecil, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo mengundurkan diri pada Selasa, 15 Oktober 2019. Sehari menjelang penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa. (saw/saw)