Rejoso (WartaBromo.com) – Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan telah terpilih dengan status antar waktu. Pemilihan mendesak itu dilakukan setelah Kades sebelumnya, terjerat kasus narkoba.
Penggant Kepala Desa Rejoso Kidul, M Khoiron yang diberhentikan, gara-gara tersandung kasus kepemilikan narkoba, akhirnya diketahui.
Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tri Agus Budiharto mengungkapkan, pengganti antar waktu itu adalah Khoiri.
Kades antar waktu itu merupakan salah satu perangkat desa Rejoso Kidul, yang dilantik dan diambil sumpahnya untuk periode masa bakti 2015-2021.
Menurut Tri, serangkaian proses pemilihan Kades antar waktu di Desa Rejoso Kidul telah melalui mekanisme sebagaimana ketentuan.
Dalam prosesnya, pemilihan dilakukan dengan cara musyawarah desa pada 4 September 2019. Dari musyawarah tersebut, terpilihlah Khoiri sebagai Kades antar waktu. Kemudian, atas usulan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) melalui camat.
Setelah itu, hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kades antar waktu.
Sekadar diketahui, pelantikan dipimpin Wakil Bupati Pasuruan, Abdul Mujib Imron, di Pendopo Balai Desa Rejoso Kidul, Senin (14/10/2019) siang.
Wabup Mujib dalam sambutannya sampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, yang telah menyelenggarakan musyawarah desa dengan demokratis, aman, amanah, dan ikhlas.
“Hal ini menandakan bahwa masyarakat Desa Rejoso Kidul sangat menghargai dan telah mampu mengaplikasikan nilai-nilai demokrasi di tingkat desa,” ucap Gus Mujib, panggilan akrabnya.
Selanjut, Gus Mujib berikan pesan kepada Kades terpilih untuk berperilaku bijak dalam memimpin desa. Utamanya dapat mengayomi dan melayani masyarakat tanpa membedakan latar belakang masyarakat.
“Jadilah kepala desa yang bisa mengerti keinginan warganya. Tidak semena-mena, tetapi mengutamakan kepentingan masyarakat yang dipimpinnya,” tandasnya. (mil/ono)