Terpilihnya mereka juga tidak terlepas dari latar belakang masing-masing calon perseorangan.
Ruang calon perseorangan dibuka agar peran serta warga yang memiliki “modal sosial” di daerahnya, namun tidak terfasilitasi partai politik, dapat mengajukan dirinya menjadi calon Gubernur, Bupati atau Wali Kota.
Pastinya, calon ini harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang, yaitu syarat dukungan yang jumlahnya telah ditentukan.
Syarat Calon Perseorangan dalam Pilkada Serentak Tahun 2020
Tahapan persiapan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 telah dimulai. KPU RI telah menetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang sudah tertuang di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019.
Tahapan pengumuman syarat minimum dukungan calon perseorangan dilakukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada tanggal 25 Nopember 2019 sampai dengan tanggal 8 Desember 2019. ke halaman 2
Paling tidak, mulai saat ini bagi yang akan maju melalui jalur calon perseorangan sudah bersiap mengumpulkan dukungan sesuai dengan syarat minimum dukungan yang ditentukan.
Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 ini jumlah syarat dukungan calon perseorangan ditentukan berdasarkan rekapitulasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu atau Pemilihan terakhir.
Di Jawa Timur akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 19 kabupaten/kota.
Calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan, sebagai berikut :
- Kabupaten/kota yang jumlah DPT-nya sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10% dari jumlah DPT.
- Kabupaten/kota yang jumlah DPT-nya lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5% dari jumlah DPT.
- Kabupaten/kota yang jumlah DPT-nya lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5% dari jumlah DPT.
- Kabupaten/kota yang jumlah DPT-nya lebih dari 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5% dari jumlah DPT.
Persyaratan minimal di atas memang terasa berat bagi calon perseorangan yang akan mendaftarkan dirinya sebagai calon perseorangan.
Karenanya, saat ini persyaratan minimum tersebut diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi dengan alasan persyaratan tersebut terlalu berat untuk bisa dipenuhi oleh calon perseorangan.
Untuk lebih jelasnya, penulis akan membuat simulasi berapa syarat minimum dukungan bagi calon perseorangan yang akan dipenuhi.
Misalnya Kota Pasuruan : jumlah penduduk dalam DPT Pemilu terakhir adalah : 245.123 orang (kurang dari 250.000), maka syarat dukungan minimum calon perseorangan adalah:
10% x 245.123 = 24.512 dukungan.
Jumlah sebanyak itu diwujudkan dengan tanda tangan warga masyarakat yang sudah punya hak pilih disertai bukti foto copy e-KTP atau bukti diri yang lain.
Dukungan itu menyebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kota Pasuruan.
Berapa jumlah minimum syarat dukungan calon perseorangan akan diketahui secara tepatpada tanggal 25 November 2019, ketika KPU kabupaten/kota mengumumkan penetapan jumlah minimum syarat dukungan calon perseorangan.
Maka 19 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 pada tanggal 25 November 2019 akan mengetahui dengan pasti berapa jumlah minimum syarat dukungan bagi calon perseorangan yang dipenuhi sebagai syarat untuk mendaftarkan calon perseorangan.
Dokumen syarat dukungan tersebut diisi sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh KPU, dengan memperhatikan wilayah dukungan. Misalnya, disusun setiap desa di satu wiliayah kecamatan, sehingga nantinya akan mempermudah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.