Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah meminta para pengusaha untuk menghentikan penjualan minyak goreng curah. Hal ini kemudian mendapat pertentangan oleh penjual gorengan.
Kastin, penjual gorengan yang mangkal di komplek perkantoran Pengadilan Negeri menolak kebijakan menghentikan peredaran minyak curah.
“Udah lama jual gorengan, pakai minyak curah. Kalau dari saya (minyak goreng curah) untuk diperbolehkan, membantu masyarakat kecil,” ujarnya.
Kastin mengaku kebijakan ini bisa memberatkan para pedagang kecil. Apalagi kebutuhan menggoreng jajanan cukup tinggi. Sehari, Kastin bisa menghabiskan 3 liter minyak goreng. Itu pun masih ditambahi minyak sisa goreng kemarin.
Jika peredaran minyak goreng curah dihentikan, otomatis para pedagang harus membeli minyak goreng kemasan. Sementara harga minyak dalam kemasan cukup mahal ketimbang curah.
Baca Juga : Tahun Depan, Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual
“Nanti kalau minyak goreng kemasan, bisa menaikkan harga gorengan. Harganya (minyak goreng) selisih,” lanjutnya.
Penjual gorengan ini pun berharap Pemerintah tidak menerapkan kebijakan wajib memakai minyak goreng kemasan. Atau jikalau harus diterapkan, pedangang meminta harga minyak goreng kemasan ramah di kantong rakyat kecil.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan meminta produsen menghentikan peredaran minyak goreng curah mulai tahun depan. Ini lantaran minyak goreng curah diklaim tidak terjamin kesehatannya.
Hal tersebut dijelaskan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita pada Senin (7/10/2019). Minyak goreng yang beredar di pasaran kata Enggar, harus dalam bentuk kemasan.
“Kita semua sepakat, para produsen sepakat, tidak lagi akan menyuplai minyak goreng curah,” ujarnya dinukil dari Antara. (may/ono)