Kesandung Bisnis Piramida, Dirut PT Wiramuda Mandiri Ditetapkan Sebagai Tersangka

1163

Lumajang (WartaBromo.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pola bisnis PT Amoeba Internasional ilegal. Direktur Utama PT Wiramuda Mandiri kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada kasus bisnis piramida ini.

“Suyanto alias Meti yang merupakan Direktur utama PT Wiramuda Mandiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.

Penetapan pria 41 tahun ini sebagai tersangka dilatari oleh hasil penyelidikan dari Tim Cobra Polres Lumajang di Kediri beberapa waktu lalu. Polisi membongkar beberapa data perusahaan yang ditemukan di rumah Bos “Ora Umum” Gita Hartanto alias Tobing.

“Jadi mereka pada saat jadi member, tidak membayar ke perusahaan, namun dipaksa untuk membayar ke senior-seniornya. Ada surat kuasa yang mengatasnamakan jika senior ini berhak untuk menerima dan mengatur perputaran uang,” tambahnya.

Semua uang yang disetor ini kemudian bermuara pada Dirut PT Wiramuda Mandiri. Pria asal Sragen, Jawa Tengah tersebut menjadi penerima uang member baru sekaligus sebagai “otak” perputaran uang bisnis illegal tersebut.

“Penyidik juga memasukkan dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) karena keberadaannya tidak diketahui. Dua kali dipanggil penyidik tapi tidak pernah hadir,” lanjutnya.

Tim Cobra akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterkaitan PT Amoeba Internasional dengan PT Wiramuda Mandiri.

“Saya himbau kepada saudara Suyanto, bila bersikukuh bahwa bisnis yang anda jalankan tak menyalahi aturan, sebaiknya anda datang ke Polres Lumajang untuk menjawab pertanyaan penyidik,” pungkasnya.

Sekadar informasi, PT Amoeba Internasional telah masuk dalam entitas investasi illegal Satgas Waspada Investasi OJk edisi Oktober. SWI kemudian melakukan penghentian bisnis illegal ini. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.