Pasuruan (wartabromo.com) – Pemuda asal Panggungrejo, Kota Pasuruan diamankan Satreskrim Pasuruan Kota. Ini lantaran Ia mengaku sebagai buser polisi dan merampas ponsel milik muda-mudi di Taman Kota Pasuruan.
Ainun Najib (20) warga jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Purworejo bersama Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota pada Rabu (09/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.
Menurut pengakuan pelaku, Ia menyamar sebagai buser polisi saat akan melakukan aksi kejahatan. Pemuda ini menyasar tempat muda-mudi memadu kasih saat kondisi sepi. Seperti di Taman Kota Pasuruan, Taman Sekargadung dan GOR Untung Suropati.
“Untuk saat ini ada 3 TKP yang telah kami kembangkan, yaitu di tempat-tempat sepi orang-orang sedang berduaan,” ujar AKP Slamet Santoso, Kasatreskrim Polresta Pasuruan.
Aksi ini dilakukan saat malam hari. Ainun, sepertinya mempunyai ‘bakat’ menakut-nakuti muda-mudi yang sedang berduaan di tempat tersebut. Pasalnya saat mengaku sebagai buser, Ia tak pernah mengenakan seragam kepolisian.
Bermodal ancaman dengan tindakan kekerasan, pasangan remaja yang sedang memadu kasih tersebut langsung menyerahkan ponsel ke pelaku.
“Pelaku hanya seorang diri,” terang Slamet.
Meski begitu, Ainun memiliki partner secara tidak langsung pasca aksi perampasan. M. Yusuf bin Sutrisno (20) yang masih ada hubungan saudara dengan pelaku, menjadi penadah ponsel korban Ainun. Polisi kemudian mengamankan 3 ponsel dari 3 lokasi berbeda dari tangan penadah ini.
Kini, Ainun tak perlu lagi mengaku sebagai Polisi. Petugas dengan senang hati menampung Ainun di penjara karena terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun. Sementara M. Yusuf, diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (don/may)