Lumajang (WartaBromo.com) – PT Amoeba Internasional terjerat kasus bisnis piramida yang merugikan banyak korban di Lumajang. Perusahaan yang berafiliasi dengan Q-Net tersebut kinimasuk dalam daftar entitas investasi illegal di Indonesia.
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) edisi Oktober mencatat 27 entitas yang masuk dalam kegiatan usaha tanpa izin. PT Amoeba Internasional yang merupakan afiliasi QNet masuk dalam urutan ke 25 daftar tersebut. SWI kemudian melakukan penghentian bisnis illegal ini.
“Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” jelas Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam siaran persnya.
Terpisah, Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban mengapresiasi langkai SWI ini. Terlebih korban PT Amoeba bertebaran dan sangat banyak. Penetapan sebagai investasi illegal dan penghentiannya, menjadi angin segar untuk membendung jatuhnya korban.
“Saya sangat mengapresiasi pihak OJK, karena telah memasukan PT Amoeba Internasional sebagai daftar hitam sebagai investasi illegal,” ujarnya.
Masih kata Arsal, pembuktian Amoeba sebagai bisnis illegal ini membutuhkan proses yang cukup panjang. Apalagi beberapa tahun silam, sempat ada pernyataan jika bisnis ini legal.
“Saya memang sangat aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dan Satgas Waspada Investasi untuk menyampaikan fakta-fakta dilapangan tentang bisnis Q-Net yang dijalankan oleh PT Amoeba Internasional. Saya sampaikan tentang Pola kebohongan dalam menawarkan bisnis Q-Netnya dan sistem cuci otak yang dijalankannya sangat berbahaya” pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus bisnis piramida ini masih terus bergulir. Satu pelaku atas nama M. Karyadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih memburu pelaku lain yang telah merugikan banyak warga Lumajang ini. (may/ono)