Pasrepan (WartaBromo.com) – Seorang bakal calon kepala desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan dipastikan tak lolos dalam seleksi administrasi. Ini lantaran bakal calon Kades masih belum genap 5 tahun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).
M Ghufron, warga setempat menceritakan, Panitia Pelaksana Pilkades mengumumkan jika ada salah seorang bakal calon yang tidak lolos seleksi administrasi.
Adalah Soponyono Suryo Laksono (42), asal Dusun Kudu ini disebut-sebut gagal nyalon. Pria yang biasa dipanggil Bagong itu dicoret, karena tidak memenuhi administrasi pencalonan yang tertuang dalam Perbup Nomer 94 tahun 2019.
“Panitia nyoret Pak Bagong. Katanya belum sampai 5 tahun keluar LP,” ungkap Ghufron.
Dalam Perbup pasal 32 huruf (h) dijelaskan, bakal calon yang pernah menjalani pidana penjara baru bisa mencalonkan diri dalam Pilkades, 5 tahun pasca keluar tahanan. Hal ini yang kemudian membuat panitia mencoret Bagong.
Panitia bahkan meminta bantuan Camat Pasrepan untuk bisa menjelaskan kepada warga terkait ketidak lolosan salah satu bakal calon Kades ini.
Di antaranya dengan mengungkapkan, bahwa Bagong pernah menjalani penahanan gara-gara korupsi raskin pada Desember 2013 lalu. Mantan Kades ini ditahan selama 1 tahun 4 bulan. Itu berarti Ia baru keluar dari LP sekitar tahun 2015, dan belum genap 5 tahun keluar dari masa penahanan.
Pencoretan Bagong dalam pencalonan Pilkades Tempuran menyisakan 2 nama bakal calon yakni Arisin dan Urip. Keduanya kemudian melaju ke tahap berikutnya yakni Tes Akademis pada pekan depan. (may/ono)