Soal Ijazah Palsu, Abdul Kadir Ajukan Penangguhan Penahanan

958

Probolinggo (wartabromo.com) – Abdul Kadir mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya ke Satreskrim Polres Probolinggo. Surat pengajuan itu diserahkan oleh Husnan Taufik selaku kuasa hukumnya ke penyidik.

“Kami datang dalam rangka mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap klien saya yang sudah ditahan tadi malam. Merupakan suatu bentuk respon positif dari pihak kepolisian,” kata Husnan, Sabtu, 5 Oktober 2019.

Husnan berharap kliennya mendapat hak yang sama dengan para warga yang terjerat kasus. Salah satunya mendapat penangguhan penahanan. Sama seperti beberapa kasus terdahulu yang ditangani oleh Satreskrim Polres Probolinggo.

Selain itu, Husnan minta polisi responsif, bila saja dalam masa mendatang ada kasus yang sama seperti yang dialami kliennya. Sebab penyalahgunaan ijazah yang diduga palsu, tidak hanya dilakukan oleh Abdul Kadir, kliennya.

Baca Juga :   Loncat Partai, 3 Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo di-PAW

Apalagi sejak dilaporkan hingga saat ini, rentang waktu penanganan kasus Abdul Kadir sangat cepat. Laporan dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C yang dipakai Abdul Kadir dilakukan pada 24 Agustus. Sesuai LP/B/139/VIII/2019. Pelapornya Saudi Hasyim, warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

“Siapapun itu yang melapor adanya ijazah palsu, maka pihak kepolisian juga harus tegas dan adil dalam memproses. Seperti apa yang sudah dilakukan terhadap klien saya,” harap Husnan setelah keluar dari ruang Unit Pidum Polres Probolinggo.

Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra tersandung kasus penggunaan ijazah palsu. Ijazah Paket C atau setara SMA ini, digunakannya untuk maju dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading). Pada Pileg 17 April lalu, ia  melenggang ke parlemen.
Dugaan ijazah palsu itu mencuat jelang pelantikan. Ia juga dilaporkan ke Satreskrim Polres Probolinggo. Meski begitu, pria asal Kecamatan Besuk itu tetap dilantik sebagai anggota dewan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan pada Jumat, 30 Agustus.

Baca Juga :   Caleg Terpilih dari Gerindra Bantah Gunakan Ijazah Bodong

Kemudian pada Jumat, 4 Oktober sekitar pukul 18.00 WIB, ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. (cho/saw)