Menangkap Batu yang Dilempar Pelajar saat Unjuk Rasa

6513

Jangan sampai hanya soal ingin beda, lantaran tak sehaluan dan sealiran, kemudian membolak-balik logika, hingga mengancam kehidupan dan masa depan anak-anak.

by Tuji

“Mudah-mudahan ia seorang pria dewasa (yang hanya) kenakan celana abu-abu”

KALIMAT itu langsung saja muncul dalam benak, tatkala melihat foto lemparan batu ke arah barisan polisi bertameng.

Sebenarnya, tulisan ini terbilang telat. Tapi ndak apa-apa lah. Daripada bengong. kiks…

Jadi begini.
Foto itu terekam, diperkirakan saat aksi penolakan pengesahan sejumlah RUU, terutama RKUHP. Mungkin aksi di Jakarta pada tanggal 1 Oktober (bisa dikoreksi).

Awal mata melihat foto tersebut, yang tampak adalah tiga remaja kenakan celana abu-abu, berhadap-hadapan dengan barisan polisi.
Kaya’nya, ketiga remaja itu lebih enak disebut pelajar ya?

Satu lainnya, berjamper hitam mengangkat tangan kanannya, “berpose” mirip atlet tolak peluru yang tengah tunjukkan aksi di arena perlombaan.

Baca Juga :   Demo di Gedung Dewan Probolinggo Memanas, Reda dengan Asmaul Husna

Tapi, kelopak mata ini kemudian menyempit, karena dahi berkernyit. Pada gambar itu ada batu melayang di antara pelajar dan polisi.
Batunya cukup besar, hampir sebesar bola voli.

Dari pengamatan, batu melayang tersebut mengarah ke barigade polisi bertameng.
Lantaran ada pose atlet tolak peluru itulah, batu itu terkesan dilempar sengaja diarahkan ke polisi.

Entah, bagaimana jadinya.
Batu, apakah mengenai petugas yang menjaga unjuk rasa itu atau dapat dihindari. Sepertinya, ndak sampai ada apa-apa.

Mulut pun bergumam, mudah-mudahan itu hanya pria dengan celana mirip anak SMA. Semoga saja.

Setelah melihat foto lemparan batu se-gede bola voli, hentakan jantung tak berhenti.

Muncul link berita di kanal media daring, yang mengulik sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap aksi pelajar waktu itu.

Dengan sangat renyah, Komnas HAM menyebut, pelajar –yang masih di bawah umur- boleh-boleh saja berunjuk rasa.

Baca Juga :   Kenapa Harus Villa di Songgoriti?

Kira-kira, maksud Komnas HAM yang dituliskan waktu itu menegaskan, unjuk rasa merupakan bagian hak dasar, hak mengekspresikan diri untuk suarakan pendapat di muka umum.

Kalimat endingnya, atas nama HAM, unjukrasa oleh anak-anak diperkenankan, senyampang ada pendampingan.

Ehmm… narasi miring apa lurus oleh Komnas HAM itu jadi bingung menyimpulkannya.
Sebab, dari sisi asasi memang harus diakui, semua memiliki hak, tanpa terkecuali anak-anak.

Nah, membahas anak-anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selama ini telah gaungkan batasan maksimal usianya.

Usia 16 tahun menjadi batas perempuan disebut sebagai anak, sedangkan 19 tahun bagi laki-laki. Batasan penyebutan anak itu sedianya dilandaskan salah satunya pada semangat mencegah perkawinan usia anak.

Sekilas tentang batasan usia, kini coba kembali ke unjuk rasa anak-anak.

Baca Juga :   Ada Wacana, Motor Dilarang Melintas di Jalan Nasional

Tak tahu juga apa yang ada di benak Komnas HAM, sehingga nyeplos saja ketika menanggapi aksi unjukrasa oleh pelajar itu.

Kesan yang muncul, Komnas HAM hanya ingin menampilkan posisi yang penting beda, asal beda.
Mengatasnamakan HAM, apa yang dilakukan anak-anak itu dinilainya benar.

Hanya saja, Komnas HAM seakan abai pada serangkaian masalah yang bisa dialami anak-anak.
Terutama terhadap psikologi saat disandingkan dengan ragam unjuk rasa yang berujung rusuh.

Ujung unjuk rasa itu setidaknya tampilkan kekerasan. Untuk unjuk rasa kali ini, bolehlah dibilang anak-anak tak mengalami kekerasan secara langsung.

Tapi kekerasan pada anak bukan hanya pada mengalami, melainkan juga bila melihat peristiwa kekerasan.

Wong tontonan tivi saja langsung kena semprot KPI, jika tampilkan unsur-unsur kekerasan, lha ini malah langsung melihat. Ah, malah kian ngeri.