Gunakan Ijazah Palsu, Polisi Tahan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo

8895

Probolinggo (wartabromo.com) – Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024 menjadi tersangka kasus penggunaan ijazah palsu paket C. Satreskrim Polres Probolinggo pun melakukan penahanan pada tersangka.

“Yups,” jawab KBO Satreskrim Polres Probolinggo, IPTU. R. Ifo Nila Krisna saat dikonfirmasi terkait penahanan Abdul Kadir oleh wartabromo.com pada Sabtu, 5 Oktober 2019.

Abdul Kadir sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 pekan lalu oleh penyidik. Peningkatan tahapan proses hukum ini, tak diketahui oleh khalayak ramai.

Terakhir, penyidik memanggil tersangka untuk kali kedua pada Jumat, 4 Oktober sekitar pukul 14.00 WIB. Sang dewan menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.00 atau selama 4 jam.

Pada pemeriksaan kedua inilah, penyidik dari unit Pidana Umum (Pidum) melakukan penahanan pada Abdul Kadir. “Iya, saya yang dampingi langsung kemarin. Klien saya ditahan mulai kemarin. Dan surat penahanannya sudah dipegang saya,” kata Husnan Taufik, kuasa hukum Abdul Kadir.

Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra tersandung kasus penggunaan ijazah palsu. Ijazah paket C atau setara SMA ini, digunakannya untuk nyaleg dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading). Pada Pileg 17 April lalu, ia melenggang duduki kursi parlemen.

Dugaan ijazah palsu itu mencuat jelang pelantikan. Ia juga dilaporkan ke Satreskrim Polres Probolinggo. Meski begitu, pria asal Kecamatan Besuk itu tetap dilantik sebagai anggota dewan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan pada Jumat, 30 Agustus. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.