Sudah Dilimpahkan, Lilik akan Jalani Sidang pada 15 Oktober

866

Bangil (WartaBromo.com) – Kasus dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan masuki babak baru. Berkas perkara tersangka Lilik Wijayati, telah rampung dan diserahkan ke pengadilan.

Dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), berkas Lilik telah didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tertanggal 25 September 2019.

Sedangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melimpahkan kasus yang menjerat perempuan mantan Kabid Olahraga pada Dispora itu, secara resmi diajukan pada 20 September.

Pelimpahan kasus ini terkesan sembunyi-sembunyi. Pasalnya, Denny Saputra, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, sebelumnya mengaku masih melakukan pengecekan berkas.

Pernyataan itu disampaikan di hadapan sejumlah wartawan, sekitar empat hari setelah pengajuan pelimpahan waktu itu.

Meski demikian, Denny kemudian menjelaskan bila saat ini pihaknya tengah bersiap menjalankan proses hukum lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Akan sidang perdana hari Selasa tanggal 15 Oktober,” ujar Denny, Jumat (4/10/2019).

Kasus Dispora ini cukup menyita perhatian publik, terutama ketika Lilik, tiba-tiba histeris dan teriakkan nama Munif, saat kejaksaan memutuskan menahannya, beberapa waktu lalu.

Ia menyebut sebagai korban. Praktik dugaan mark up anggaran Dispora pada 2017 hingga rugikan negara sebesar Rp918 juta itu, ditegaskannya atas perintah atasannya. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.